Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Baca Juga:
ASAHAN | SUMUT24.co
Dua pelaku pencurian beberapa berbelanjaan dan pakaian yang berada didalam mobil Books habis digasak, dengan kejadian tersebut kedua pelaku berakhir di dalam Sel Satreskrim Polres Asahan dan korbanpun mengalami kerugian lebih kurang 9 juta.
Kasus pencurian ini pada hari Selasa (21/03/2023), pada saat itu korban Juhando Hariono (42) warga Dusun III Suka Tani Desa Parapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan bersama istrinya Yunita baru selesai berbelanja pakaian dan sembako di kota kisaran,yang dimuat kedalam mobil box Isuzu Elf BK 9087 EB, setelah selesai dimuat kedalam mobil books korbanpun berangkat pulang kerumah, tetapi diperteggahan jalan istri Juhando mengajak Juhando untuk melihat keluarganya yang sakit dirumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang Kisaran,”terang Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH.
Lanjut Kapolres Asahan lagi, setelah itu korbanpun yang mengendarain mobil books itu memarkirkan mobilnya di pinggir jalan Wahidin kelurahan tegal sari kecamatan kisaran Barat kabupaten Asahan tepatnya disamping toko Indomaret dengan keadaan pintu belakang mobil box terkunci dengan gembok.Dan korbanpun lalu beranjak melihat keluarga yang berada dirumah sakit umum tersebut.
Setelah lebih kurang 45 menit korbanpun bergerak dari Rumah Sakit Umum kembali kemobil mau pulang kerumah, dan korbanpun melihat gembok belakang mobil books sudah rusak dan sebagian isi didalam mobil box ternyata sudah hilang dicuri,”terang Kapolres Asahan.
Dengan kejadian itu, korbanpun melaporkan kepihak kepolisian Polres Asahan untuk ditindak lanjutin, setelah dilakukan penyelidikan dari CCTV toko Indomaret terlihat ada 3 orang pria yang melakukan pencurian barang barang milik korban tersebut. Setelah identitas pelaku dikantongi personel Jatanras Polres Asahan, anggotapun langsung memburu pelaku setelah diselidiki pelaku berada di daerah jalan Wahidin dan, Rabu (22/03/2023) petugas berhasil mengamankan pelaku RT alias Adi (48) warga Jalan Wahidin no. 87 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kisaran Barat, setelah dilakukan introgasi mengakui perbuatannya bersama dengan temannya, dan anggota pun tidak tinggal diam dan langsung mengejar temannya yang bernama Trisno Alias Amek (42) warga jalan Sekop Lingkungan IV Sidodadi Kabupaten Asahan dan anggotapun berhasil mengamankan pelaku yang berada di depan teras rumah. Dan selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan proses penyidikan, sedangkan 1 pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Jatanras Polres Asahan,”tutup Kapolres Asahan Sabtu (25/03/2022). (tec)
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News