Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
kota
LANGKAT I Sumut24.co
Baca Juga:
Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil amankan 10 bal daun ganja kering siap edar di wilayah Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat,Sumatera Utara,Kamis (23/3/2023) pukul 16.30 Wib.
10 Bal daun ganja kering itu di miliki oleh tersangka bernama SS alias Reza (26) warga jalan Cempaka Gg. Saudara Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Penangkapa tersangka bermula di TKP lingkungan I Gg.Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.Yang mana tersangka awalnya sedang berjalan kaki dengan menginting sebuah tas sandang berwarna hitam dan kabarnya sedang membawa daun ganja kering siap di jual
Atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH.bersama tim unit Reskrim Polsek Brandan.langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.30 Wib.di TKP yang di maksud Lingkungan I Gg. Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Setiba di TKP. pelaku yang sedang lenggang berjalan kaki langsung disergap dan di lakukan penggeledahan oleh Kapolsek Brandan bersama Unit Reskrimnya.
Nah….Didalam tas sandang warna hitam milik tersangka yang dipakainya tidak ditemukan adanya Narkotika jenis Ganja,
Kemudian Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang .SH melakukan introgasi terhadap yang diduga pelaku bernama SS alias Reza dan pelaku tersebut mengakui bahwasanya dirinya meletakkan 1 buah tas warna loreng itu di semak-semak tepatnya didalam parit yang tak jauh dari keberadaan TKP.
Tanpa membuang waktu yang singkat.Unit Reskrim mencari tas warna loreng yang berada didalam parit dan di temukan yang isinya terdapat 3 Bal daun ganja kering berbungkus lak ban warna kuning.
Kemudian Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH.MH serta unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan membawa pelaku ke rumah kediamanya percisnya di Jalan Cempaka Gg. Saudara Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Dan melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku ..Tak sia-sia hasil tim Reskrim berhasil kembali amankan 7 bal daun ganja kering dan 1 buah plastik warna putih yang diduga narkotika jenis Ganja.
Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya Barang Bukti (BB) tersebut milik temannya yang bernama Fahrul Rozi untuk di jualnya dan diedarkan.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH.MH di dampingi Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH di kantor Polsek Pangkalan Brandan.saat di konfirmasi .Jumat (24/3/2023) pagi .Hal penangkapan 10 bal daun ganja kering di wilayah hukumnya di benarkan nya
” Benar kami amankan pelaku pemilik barang bukti 10 bal daun ganja kering atau 10.4 kg daun ganja siap edar sudah di amankan di Mapolsek Pangkalan Brandan.yang mana tersangka di persangkakan dalam UU no35 tahun 2009 tentang narkotika ” cetusnya. Isna sumardi.red
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
kota
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
kota
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Asahan menggelar kegiatan doa bersama dan pemberian s
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan menggelar kegiatan Apel Satkamling dan Penyerahan Piala Satkamling Polres Asahan Polda Sumatera Utara, ber
News
Tapsel sumut24.co PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, resmi mengajukan hak jawab kepada redaksi sumut24.co meny
kota
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
kota
Launching dan Pendistribusian Buku &lsquoSejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
kota