GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Madina I Sumut24.co
Baca Juga:
Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Polsek Muara Batang Gadis (MBG) berhasil mengamankan 2 orang kurir narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Pantai Barat Dusun Marait Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina.
Tersangka yang diamankan petugas Satnarkoba tersebut yakni SA alias W (22) asal Dusun II Sei Limbat Kel. Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Dan rekannya NP Alias N (35) warga Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 42,21 (empat puluh dua koma dua puluh satu) gram.
Dari tangan pelaku, petugas juga menemukan 1 buah kotak plastik transparan didalamnya terdapat 2 buah pipet plastik dan 1 buah kaca pirex. 1 buah Handphone merk Samsung lipat warna putih, 1 buah Handphone Android merk Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam.
Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq S.IK., S.H., M.H dalam Press Release mengatakan, bahwa penangkapan kurir ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polsek Muara Batang Gadis dan diteruskan ke Satnarkoba Polres Madina untuk dikembangkan.
“Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023, sekira pukul 12.30 Wib. Personil Polsek Muara Batang Gadis melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SA Alias W yang pada saat itu sedang membawa narkotika jenis sabu dengan menumpangi mobil travel jurusan Medan-Tabuyung,â€
“Berkat informasi dari warga, petugas kemudian langsung mengamankan pelaku serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika yang dibalut lakban warna kuning yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu,†Ucap Kapolres.
Selanjutnya hari itu juga, lanjut Kapolres. Personil Polsek Muara Batang Gadis melaporkan hasil ungkapan tersebut, dan bersama personil Satresnarkoba Polres Madina melakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial SA Alias W.
“Dari hasil Introgasi terhadap tersangka SA Alas W, pelaku mengaku jika narkotika jenis sabu tersebut dibawanya dari kota Medan dengan upah yang diterima sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) kemudian akan diberikan kepada yang berinisial NP Alas N yang bertempat tinggal di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina,†tutup Kapolres.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sesuai dengan laporan polisi LP/A/25/11/2023/SPKT POLSEK MBG/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 11 Maret 2023.
Kedua pelaku akan dikenai pasal 115 ayat (2) Subs. Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2609, tentang Narkotika. (pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).zal
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota