Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Anak Bupati Batubara OK Arya yakni Muhammad Kurnia Aryeta alias Koko (29), berstatus terdakwa atas kepemilikan Sabu-sabu ini diduga sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan sengaja dikondisikan. pasalnya, sudah dua kali sidangnya diundur dengan alasan terdakwa, Koko sedang sakit. Wartawan yang mengkonfirmasikannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Simbolon, jutru jawabannya, bahwa terdakwa sedang sakit, dan surat sakitnya ada. Namun JPU tidak menunjukkan surat sakit terdakwa kepada wartawan. “Terdakwa sampai saat ini sedang sakit,” ujarnya singkat, Selasa (1/8).
Baca Juga:
Ketika ditanyakan wartawan apakah surat sakit terdakwa sudah diketahui oleh Hakim, JPU mengatakan, “Tanya sendiri langsung sama Hakim,” jawabnya.
Sementara itu Majelis Hakim Jamaluddin yang menangani kasus Koko ini tidak tahu sama sekali bahwa terdakwa sedang sakit.
“Sampai saat ini saya belum terima surat ijin sakit terdakwa. Namun kemungkinan surat sakit sudah diterima oleh panitera pengganti, tapi paniteria pengganti belum menyampaikan surat sakit terdakwa kepada saya. Tapi intinya saya belum terima surat sakit terdakwa,” ujar Jamaluddin kepada wartawan di PN Medan.
“Seharusnya kalau terdakwa memang sakit harus ada surat sakitnya disertai dengan keterangan tim medis yang menangani itu dipersidangan,”ucapnya.
Perlu diketahui, bahwa kasus anak Bupati Batubara Ok Koko ini sudah 2 kali ditunda. Yang pertama Kamis 20 Juli 2017, terdakwa harus kembali bersidang, namun ketika dikonfirmasi wartawan kepada Kasipidum Kejari Taufik, mengatakan kalau terdakwa Koko sedang merampungkan berkas tuntutan.
“Saya tadi sudah tanya jaksanya, katanya memang tidak ada sidang terdakwa atas nama OK Muhammad Kurnia Aryeta hari ini, karena sedang menyiapkan tuntutan,” ujarnya.
Namun untuk yang kedua kalinya sidang ditunda dengan alasan bahwa terdakwa sedang sakit. Namun surat sakit terdakwa belum diterima oleh Hakim yang menangani kasus Ok Koko. Muslim Muis : Ganti Jaksanya Jika Tak Sanggup
Sementara itu, Praktisi Hukum Muslim Muis SH MHum ketika dikonfirmasi SUMUT24, Selasa (1/8) menegaskan, “ganti saja jaksanya jika memang tidak sanggup menangani kasus anak Bupati itu,” tegas Muslim Muis ketifa dikonfirmasi via selulernya.
Sebelumnya, perlu diketahui anak Bupati Batubara ini pernah mengancam wartawan ketika meliput sidangnya. Kejadiannya ketika dirinya usai keluar dari sidang dan mendatangi wartawan dan mengatakan. “Apa kau, Mau mati kau,” kata terdakwa kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ketika siap sidang. (C03/R04)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik