Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolsian Sektor Medan Sunggal meringkus seorang pelaku pencurian yang membongkar rumah Bilmar Situmorang (42) penduduk Jalan Binjai KM 12 / Jalan Kompos Gang. Pendidikan Nomor. 320 Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu orang penadah barang hasil kejahatan tersangka.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Selasa, (18/7) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Dani Iskandar alias Dani Balung (35) penduduk Jalan Binjai KM 12 / Jalan Kompos Gang. Amal Nomor. 208 Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal Deliserdang yang merupakan pencuri dan seorang penadah bernama Jaka Satria alias Jack (29) warga Jalan Binjai KM 13,5 / Jalan Setia Gang. Anggrek Nomor. 87 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang.
“Jadi, korban kehilangan Honda CBR 150 plat KB 2015 OA,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor korban bersama rekannya bernama Apis yang tengah diburon. “Tersangka menjalankan aksi nekatnya bersama Apis yang saat ini tengah kita buron,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Daniel menambahkan, tersangka berhasil dibekuk pada Sabtu, (1/7) setelah petugas yang menindaklanjuti laporan korban.
“Setelah berhasil menagkap pelaku, petugas juga mengamankan rekannya bernama Jack yang menjualkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada seorang penadah bernama Lodong yang juga tengah diburu,” tambah mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Sementara itu, pelaku sendiri mengaku telah mencuri di kediaman korban dan menyuruh Jack untuk menjualkan barang hasil kejahatannya. “Sepeda motor korban dijual melalui petantaraan Jack seharga 5 juta rupiah,” akunya.
Senada dengan itu, Jack sendiri mengatakan ia mendapatkan imbalan sebesar 500 ribu rupiah sebagai jasa menjualkan barang hasil kejahatan tersebut.
Imbas perbuatannya, Dani harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Sementara Jack dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.(W02)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota