Kamis, 23 Juli 2026

Polsek Sunggal Ciduk Dua Sekawan Pencuri Sepeda Motor

Administrator - Selasa, 18 Juli 2017 11:39 WIB
Polsek Sunggal Ciduk Dua Sekawan Pencuri Sepeda Motor

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kepolsian Sektor Medan Sunggal meringkus seorang pelaku pencurian yang membongkar rumah Bilmar Situmorang (42) penduduk Jalan Binjai KM 12 / Jalan Kompos Gang. Pendidikan Nomor. 320 Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu orang penadah barang hasil kejahatan tersangka.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Selasa, (18/7) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Dani Iskandar alias Dani Balung (35) penduduk Jalan Binjai KM 12 / Jalan Kompos Gang. Amal Nomor. 208 Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal Deliserdang yang merupakan pencuri dan seorang penadah bernama Jaka Satria alias Jack (29) warga Jalan Binjai KM 13,5 / Jalan Setia Gang. Anggrek Nomor. 87 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

“Jadi, korban kehilangan Honda CBR 150 plat KB 2015 OA,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor korban bersama rekannya bernama Apis yang tengah diburon. “Tersangka menjalankan aksi nekatnya bersama Apis yang saat ini tengah kita buron,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Daniel menambahkan, tersangka berhasil dibekuk pada Sabtu, (1/7) setelah petugas yang menindaklanjuti laporan korban.

“Setelah berhasil menagkap pelaku, petugas juga mengamankan rekannya bernama Jack yang menjualkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada seorang penadah bernama Lodong yang juga tengah diburu,” tambah mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Sementara itu, pelaku sendiri mengaku telah mencuri di kediaman korban dan menyuruh Jack untuk menjualkan barang hasil kejahatannya. “Sepeda motor korban dijual melalui petantaraan Jack seharga 5 juta rupiah,” akunya.

Senada dengan itu, Jack sendiri mengatakan ia mendapatkan imbalan sebesar 500 ribu rupiah sebagai jasa menjualkan barang hasil kejahatan tersebut.

Imbas perbuatannya, Dani harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Sementara Jack dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru