Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
MEDAN | SUMUT24 Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal melalui Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, mengamankan Budi Utomo (37) Warga Jalan Binjai Km 13,5 Pasar Kecil Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (11/7) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Baca Juga:
Budi diamankan petugas dari kawasan Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal tepat didepan Mako Polsek Medan Sunggal lantaran terbukti melanggar Pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 atas kepemilikin senjata jenis airgun.
Kepala Polisi (Kapolsek) Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Nuristiono mengatakan, ikhwal penagkapan itu berawal, ketika tersangka (Budi-red) mengaku seorang wartawan hendak masuk ke Mako Polsek Medan Sunggal.
Saat dilakukan pemeriksaan rutin setiap harinya dilakukan petugas terhadap tamu yang masuk ke Mako Polsek Medan Sunggal, tersangka yang menyandang tas ransel berwarna abu-abu ketika hendak diperiksa mengambil langkah seribu berlari menjauh dari petugas dan meninggalkan Mako.
Curiga, petugas kemudian mengejar tersangka. Pelarian tersangka terhenti setelah petugas Unit Reskrim berhasil menghentikan pelariannya.
Kemudian, petugas yang menggeledah isi tas ransel milik tersangka menemukan 1 (satu) pucuk airgun MP-654-K cal-4,5 MM lengkap dengan amunisi dan tidak memiliki surat ijin kepemilikan yang diakui tersangka, aigun tersebut miliknya yang ia beli 3 (tiga) tahun lalu seharga Rp6 juta.
“setelah berhasil diamankan, tersangka berikut barang bukti, 1 (satu) pucuk airgun MP-654-K cal 4,5 MM, 1 (satu) buah botol minyak wangi yg berisi 48 butir peluru besi airgun, 2 (dua) gas Co2 airgun, 1 (satu) lembar kartu PERS Satuan Komunikasi wartawan poldasu atas nama, Budi Utomo, 1 (satu) buah HT merk weierwe, 1 (satu) buah tas sandang warna abuabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Binter Kawasaki BK 3079 GH turut diamankan,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri.
Lebih jauh Daniel menjelaskan, dengan diamankannya tersangka berikut barangbukti senjata api jenis Aiurgun, kaitan aksi teror dilakukan teroris tidak ada.
“Terkait aksi teror dilakukan teroris tidak ada. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 degan ancaman hukuman 10 tahun penjara, pungkas Daniel.(W02)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota