MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Hanya butuh 2 (dua) jam, Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua berhasil meringkus, Wiwin Sinuhaji (37) tersangka pembunuh Morina Sitepu (20) pasca peristiwa terjadi.
“Tersangka berhasil diamankan 2 (dua) jam pasca peristiwa pembunuhan terhadap korban yang merupakan keluarganya sendiri,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SIK pada keterangan persnya, Selasa (11/7).
Menurut Wira, peristiwa itu terjadi pada Senin (10/7) kemarin sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban ini datang ke lokasi perumahan Bena Garden untuk meminta uang PS kepada sopir truk pengangkut material perumahan, tempat korban bekerja sebagai security alias penjaga keamanan.
Saat salah satu truk keluar dari lokasi perumahan usai bongkar muatan material, pelaku meminta uang kepada sopir truk, namun sang sopir truk tidak menyanggupi.
Melihat kejadian itu, korban Morina Sitepu bersama rekannya bernama Ucok datang dan langsung memarahi pelaku, hingga sempat terjadi cekcok mulut.
Warga yang melihat peristiwa itu sempat melerai, namun pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian pulang kerumah dan mengambil sebilah pisau berukuran 25 cm yang diselipkan di pinggannya .
Pelaku kemudian kembali menemui korban dan langsung menghujamkan pisau tersebut ke dada (ulu hati) korban hingga terkapar bersimbah darah.
Korban sempat dibawa warga ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. Usai menikam korban, pelaku kemudian melarikan diri.
“Usai menikam korban, timsus Polsek Delitua berhasil menangkap pelaku dari tempat persembunyiannya di Sibiru-biru. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun atau maksimal hukuman mati,” pungkas Wira.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News