Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua meringkus, Asruli Putra alias Irul (33) warga Jalan Flamboyan Raya Gang IKIP, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Ia ditangkap lantaran telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 dan 372 dari KUHPidana dengan modus mengurangi takaran minyak makan pada drigen terhadap pemilik toko sembako.
Informasi diterima SUMUT24 di Polsek Delitua, pelaku diringkus setelah aksi penipuan dan penggelapan pelaku dicurigai, Hendri Tarigan (31) warga Gang Sejarah Delitua kepada pemilik Kedai Hendri Tarigan di Jalan Besar Delitua Gg Sejarah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Selasa (4/7) lalu.
“Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, Sabtu (8/7) sekira pukul 16.00 wib di Jalan Besar Delitua Gang Sejarah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Senin (10/7).
Selain tersangka sambung Wira, barang Bukti 1 (satu) unit mobil Lexio BK 1243 KB, 19 Jirigen kosong, 1 (satu) tutup deodorant warna hitam dan 1 (satu) Deodorant merk Extrem warna hitam turut diamankan.
Awal penangkapan dijelaskan Wira, korban sudah curiga atas perbuatan pelaku yang sengaja mengurangi takaran minyak makan dari drigen. Kemudian korban koordinasi ke petugas polsek delta.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian seluruhnya 287 kg yg ditaksir mencapai Rp3.099.600. Untuk hasil lidik, bahwa masih ada korban lainnya atas perbuatan dari pelaku, dengan modus yg sama,” pungkas Wira.
Menurut keterangan tersangka (Asruli-red) perbuatannya itu dilakukan bersama temanya bernama MAT alias MUM (dpo) telah melakukan penipuan dikedai korban sebanyak 10 kali dengan mengurangi minyak makan sebanyak 7 Kg dari setiap jirigen isi 20 Kg.
“Caranya dengan mengisi minyak makan sebanyak 13 Kg di dalam jirigen isi 20 Kg. Untuk mengurangi takaran, pada mulut jirigen dimasukkan penutup deodorant dengan posisi mangkok dan diisi minyak makan. Seolah jirigen sudah terisi penuh,” kata Asruli dihadapan petugas.
Masih tersangka dalam pengakuannya, menjual minyak makan dikedai korban sejak bulan juni 2017 dan tiga kali dalam seminggu mengantar minyak makan.(W02)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota