Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal berhasil meringkus 1 (satu) dari 3 (tiga) tersangka pelaku pencurian harta benda dari dalam rumah yang kondisi rumah dalam keadaan pemilik rumah sedang tertidur. Sialnya aksi nekat para tersangka dipergoki anak pemilik rumah.
Apesnya lagi, seorang dari tiga tersangka berhasil diamanka n petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal lantaran satu pelaku wajahnya dikenali oleh anak korban pemilik rumah.
Informasi diterima SUMUT24, aksi pencurian itu dilakukan Dio Sutanto (22) warga Jalan Pringgan Pondik Seng No 6, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang bersama kedua rekannya, Yogi dan Putra, Minggu (9/7) dini hari sekira pukul 03.00 Wib dirumah milik, Nasrullah (48) warga Jalan Pringgan Pondok Seng Gang Perjuangan No 4, Dusun VI, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
“Saat menjalankan aksinya, ketiga pelaku yang masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu diketahui anak korban saat pelaku mencoba masuk kedalam kamar,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit I Iptu Maratua Manik, Senin (10/7).
Melihat itu sambung Daniel, anak korban spontan meneriaki pelaku ‘maling’. Tidak mau konyol, ketiga pelaku langusng melarikan diri.
“Pelaku yang diteriaki maling langusng melarikan diri. Namun satu dari tiga wajah pelaku dikenali anak korban yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal,” ucap Daniel Marunduri.
Petugas yang menerima laporan pengaduan korban lanjut Daniel, langsung mendatangi dan melakukan cek TKP. Kemudian mengamankan salah satu tersangka berikut satu buah besi yang menyerupai obeng di gunakan tersangka untuk mencongkel pintu belakang rumah korban.
“Kepada petugas, tersangka (Dio Susanto-red) bersama kedua rekannya, Yogi dan Putra (DPO) mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Daniel.(W02)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota