Rabu, 27 Mei 2026

Kedapatan Nyabu, 2 Buruh Bangunan Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

Administrator - Minggu, 09 Juli 2017 16:09 WIB
Kedapatan Nyabu, 2 Buruh Bangunan Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24 Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan dua orang pria. Keduanya diamankan karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Jalan Setia Ujung Dusun XIV Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Baca Juga:

Akibatnya, kedua buruh bangunan yang diketahui bernama Siswanto (43) dan Bambang Gunawan, warga setempat harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Tidak hanya itu, keduanya dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya ditangkap berkat laporan dari masyarakata yang menyebutkan keduanya sering menkonsumsi narkotika di lokasi tersebut,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Matua Manik ketika dikonfirmasi Jumat, (7/7).

Daniel menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

“Usai diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti berupa mancis, bong, pipa kaca dan sabu sisa pakai langsung diboyong ke Mapolsek guna proses hukum selanjutnya,” jelas Daniel. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru