Kamis, 23 Juli 2026

Kedapatan Nyabu, 2 Buruh Bangunan Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

Administrator - Minggu, 09 Juli 2017 16:09 WIB
Kedapatan Nyabu, 2 Buruh Bangunan Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24 Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan dua orang pria. Keduanya diamankan karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Jalan Setia Ujung Dusun XIV Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Baca Juga:

Akibatnya, kedua buruh bangunan yang diketahui bernama Siswanto (43) dan Bambang Gunawan, warga setempat harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Tidak hanya itu, keduanya dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya ditangkap berkat laporan dari masyarakata yang menyebutkan keduanya sering menkonsumsi narkotika di lokasi tersebut,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Matua Manik ketika dikonfirmasi Jumat, (7/7).

Daniel menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

“Usai diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti berupa mancis, bong, pipa kaca dan sabu sisa pakai langsung diboyong ke Mapolsek guna proses hukum selanjutnya,” jelas Daniel. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru