Minggu, 20 September 2026

Polsek Delta Ringkus Duo Kawanan Maling

Administrator - Selasa, 04 Juli 2017 14:51 WIB
Polsek Delta Ringkus Duo Kawanan Maling
MEDAN | SUMUT24 Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua meringkus duo kawanan maling, Jumpa Rezeki Surbakti alias Juri (42) warga Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo dan Efendi Sinungkaban (45) warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Bulu, Kabupaten Karo, Senin (3/7). Informasi di kepolisian menjelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah mencuri harta benda korban, Merlinta Br Sembiring (24) warga Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo saat tidur di rumah kakak korban Jalan Parang III No 20, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (1/7) kemarin. “Kedua pelaku mencuri saat korban tidur dirumah kakaknya. Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 (satu) unit Hp warna putih merk OPPO New 7 dan 1 (satu) unit Hp warna biru merk Samsung Galaxy S 5 dan 1 (satu) buah tas sandang berisikan pakaian dan susu bayi dan 1(satu) buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp.300.000 dan 1 (satu) buah ATM BRI an. Sagita Ginting,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SIK, Selasa (4/7). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana sambung Wira, kedua pelaku diancaman hukman penjara selama 7 tahun lantaran terbukti melakukan tindak kejahatan. “Kedua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Pales VII, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan atas laporan korban,” sebut Wira.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Etihad Perkenalkan Etihad Wellbeing untuk Kenyamanan  Premium di Setiap Perjalanan
Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
"Perkuat Tata Kelola & Kepatuhan: PT Federal International Finance Raih Sertifikasi ISO 37301:2021
Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni
komentar
beritaTerbaru