MEDAN | SUMUT24
Dipicu rasa cemburu lantaran mantan istrinya menikah lagi, Bambang Hermanto (52) warga Jalahn B. Katamso Gg Jarak No 05, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun gelap mata dengan memukul kepala anak tiri mantan istrinya dengan menggunakan potongan besi hingga mengalamai luka serius.
Informasi dihimpun wartawan di Polsek Delitua, korban Fanni Trianda Simangunsong (19) warga Jalan Purwo Gg Al Aman, Desa Suka Makmur, Kecamtan Delitua didatangi oleh pelaku (Bambang Hermanto-red), Selasa (27/6) siang dirumah kediaman korban.
Korban yang asik menonton televisi dikejutkan dengan kedatangan pelaku dengan memukul kepala korban. Meski korban sempat melakukan perlawanan dan pertolongan kak korban, namun potongan besi yang dibawa pelaku sudah melukai kepala korban hingga mengeluarkan darah segar lantaran hantamanbesi dilakukan pelakau.
Kapolsek Delitua Kompol Waira Prayatna, SIK kepada wartawan mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah aksi pelaku diketahui tetangga yanag kemudian warga melapor kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat.
“Pelaku diamankan atas laporan warga kepada Bhabinkamtibmas setempat. Akibat perbuatan pelaku, kepala korban bagian belakang luka hingga berdarah, Perbuatan pelaku lantaran tidak terima mantan istrinya menikah lagi dengan ayah korban,” kata Wira, Rabu (28/6).
Sementara, pelaku mengaku kepada petugas jika perbuatannya lantaran tidak terima mantan istrinya menikah denganb ayah korban.
“Saya pukul karena saya tidak terima istri saya menikah dengan ayahnya (korban-red),” ucap pelaku.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News