Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Personil Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja asal Aceh. Tidak hanya itu, petugas juga meringkus 5 (lima) tersangka berikut 38 Kg daun ganja kering.
Informasi dihimpun SUMUT24 dikepolisian, penggagalan dan penangkapan serta diamankannya barang bukti 38 Kg daun ganja atas keterangan yang diperoleh dari masyarakat.
Untuk membuktikan informasi tersebut, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri memerintahkan personil Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan.
Awal penangkapan itu, Senin (12/6) sekira pukul 21.00 wib, petugas berhasil meringkus Kumaiyah (39) dirumahnya Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Disitu, petugas mengamankan tersangka dan 2 (dua) Kg daun ganja dari samping rumahnya tepat dibawah kursi mmilik tersangka (Kumaiyah-red).
Tidak sampai disitu, petugas terus melakukan penyidikan, kemudian 36 Kg ganja kering kembali diamankan petugas dari belakang rumah tersangka (Kumaiyah-red) yang ditanam.
Dari temuan itu, petugas lagi-lagi melakukan pengembangan, dan hasilnya, 4 (empat) tersangka pengedar termasuk pemasok ganja kering asal Aceh ikut diamankan petugas.
Adapun ke 5 (lima) tersangka yang diamankan petugas yakni, Kumaiyah (39) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Zulkarnain (35) warga Dusun V Bandar Meriah, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang/Dusun Lhok Suwe, Desa Cot Keh Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Junaidi anwar (35) warga Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Mizan Aulia (21) warga Dusun Bale Labang, Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan M. Jamil Abdullah (52) warga Dusun Kembang, Desa Teumareum, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.
Guna proses lanjut, selain ke 5 (lima) tersangka diringkus dan 38 Kg ditemukan, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) mobil Avanza BL 461 LR, 2 (dua) Hp Nokia, Hp Samsung, Hp Infinix, Hp Icherry.
“1 (satu) warga Medan dan ke 4 (empat) tersangka warga asal Aceh. Akibat dari perbuatannya, ke 5 tersangka terbukti melanggar Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Daniel.(W02).
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota