MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kristiawan Laia (20) warga Jalan Bunga Lau No.60, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan diringkus Polsek Deli Tua, atas kasus Pencurian Sepeda Bermotor (curanmor) milik Rijal Manalu (21) warga Jalan Pertahanan Patumbak, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun wartawan dikepolisian Kamis (15/6) siang menyebutkan, peristiwa pencurian 1 unit sepeda motor itu dilakukan pada Selasa (13/6) lalu, sekira pukul 08.00 WIB.
Aksi Curanmor Itu dilakukan ketika sepeda motor milik korban diparkirkan di Depan Pabrik Sentosa, yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Saat itu pelaku Kristiawan Laia serta temannya FH, (buron), hendak melamar kerja di pabrik Sentosa.
Namun, keduanya melihat ada sepeda motor Jupiter MX milik korban yang terparkir di depan pabrik. Melihat itu, timbul niat keduanya untuk memiliki sepeda motor tersebut.
Lalu kedua pelaku meminjam kunci sepeda motor seorang pria yang bernama Beni Zendrato (saksi) dengan alasan sepeda motor Jupiter MX yang dimaksud adalah sepeda motor milik mereka yang kuncinya terjatuh dan hilang.
Saksi saat itu percaya dan memberikan kunci sepeda motornya. Lantas kedua pelaku menghidupkan sepeda motor itu. Selanjutnya pelaku memberikan kunci tersebut kepada saksi, lalu keduanya membawa kabur sepeda motor hasil curiannya itu.
Setelah pihak kepolisian menerima pengaduan dari korban, yakni pada Rabu (14/6), sekira pukul 00.30 WIB, selanjutnya pihak berwajib melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Deli Tua, guna proses hukum.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu M. Rian Permana saat di konfirmasi wartawan membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang buktinya 1 unit sepeda motor milik korban.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News