Rabu, 27 Mei 2026

Telanjangi Kororbannya, Rampok Modus Stop di Jalan Diringkus Polsek Delitua

Administrator - Selasa, 13 Juni 2017 11:53 WIB
Telanjangi Kororbannya, Rampok Modus Stop di Jalan Diringkus Polsek Delitua

MEDAN | SUMUT24 Masyarakat diharap ekstra berhati-hati terhadap aksi kriminalitas yang kian mengganas. Pasalnya, Minggu (11/6) siang kemarin, seorang pria dirampok di Jalan Pama, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua.

Baca Juga:

Bukan hanya menggasak sepeda motor Honda Spacy BK 6148 ADW, tersangka Tanding Kaban alias Tanding (60) juga melucuti pakaian korbannya hingga nyaris telanjang bulat (bugil).

Tak ayal, atas kejadian yang menimpanya korban Herman Karo-Karo mendatangi Polsek Delitua untuk membuat laporan pengaduan kasus perampokan.

“Korban dirampok dengan modus stop di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Senin (12/6) siang.

Ia menjelaskan korban yang tidak menyangka kalau dirinya akan dirampok, seketika menghentikan laju kendaraannya. Meski terjadi di siang hari, namun sepinya lokasi kejadian, membuat pelaku nekat beraksi merampok.

“Korban semakin takut ketika diancam dipukul memakai kursi, pelaku langsung mengambil sepeda motor korban dan korban dinaikkan ke sepeda motor teman pelaku,” ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu, Wira juga berujar, sesampainya di Jalan Delitua korban disuruh membuka baju dan celana, hingga nyaris telanjang.

“Disitu seluruh harta bendanya termasuk handphone digasak oleh pelaku, dan korban ditinggalkan di pinggir jalan,” ujarnya.

Usai menerima laporan kasus ini, mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini mengatakan pihaknya lalu melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan satu orang pelaku diamankan, kita masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” pungkasnya.

Sementara, tersangka yang berusia separuh abad ini, mengaku dirinya nekat merampok demi mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

“Aku seharinya bekerja sebagai wiraswasta, gak cukup untuk biaya sehari-hari, makanya aku mau merampok,” kilahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru