MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Tim Opsnal Polsek Delitua menggerebek sebuah rumah di jalan
STM/Jalan Suka Tirta No 6 yang kerap dijadikan sebagai lokasi
mengkonsumsi dan transaksi narkoba, Sabtu (3/6) dini hari.
Hasilnya, 6 (enam) tersangka berikut barang bukti, 1 (satu) buah
bong, 1 (satu) buah kaca pirex berisi sisa sabu, 3 (tiga) klip
bungkus kecil berisi sabu-sabu, 3 (tiga) am daun ganja dan 6 1/2
(enam setengah) butir pil extacy turut diamankan.
“Informasi dari masyarakat langsung kita tindak lanjuti dengan
melakukan pemantauan dan pengintaian disekitar TKP kemudian
melakukan penggerebekan. Hasilnya, 6 (enam) tersangka berikut
barang bukti narkoba sabu-sabu berikut alat hisap, daun ganja, pil
extacy turut diamankan,” kata Kapolsek Delitua KOmpol Wira Prayatna,
SIK, Jumat (9/6).
Wira menjelaskan, ke 6 (enam) tersangka yang diamankan petugas
dengan memiliki masing-masing peran diantaranya, Arfan Nst alias
Untong (27) warga Jalan Suka Rindu sebagai penyedia alat hisap sabu
(bong), Dodi Syahputra Tampubolon (23) pengguna narkoba, Tira Maurid
(35) pembeli narkoba, Marulitua Sijabat (39) oknum TNI, Mahmud Lubis
(38) pengguna narkoba, Mas Indra (24) penjual narkoba.
“Dari ke 6 (enam) tersangka, seorang diantaranya oknum TNI, dan yang
bersangkutan sudah kita serahkan ke Polisi Militer (PM),” sebut
Wira.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News