Kamis, 23 Juli 2026

Administrator - Kamis, 08 Juni 2017 23:23 WIB

MEDAN | SUMUT24 Kejari Medan menerima Berkas Acara Perkara (BAP) Siwaji Raja otak penembakan pengusaha Air Softgun di Medan dari penyidik Polrestabes Medan, Rabu (7/6).

Baca Juga:

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Medan Taufik SH mengatakan, dari penelitian yang dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), pihaknya sepakat mengenai pasal yang dijerat kepada para tersangka, yakni Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.

“Jadi tim yang menyusun dakwaan sepakat menjerat para terdakwa dengan pasal mengenai pembunuhan berencana,” ujar Taufik.

Disebutkan Taufik, pihaknya tengah menunggu pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan.

“Kalau sudah dilimpahkan, sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan,” pungkas Taufik.

Siwaji Raja ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Kuna, tepatnya didepan Toko Airsoft Gun milik Kuna, Jalan Ahmad Yani Medan, Rabu (18/1).

Siwaji Raja ditangkap tim Polrestabes Medan di Jambi, Minggu (22/1). Pengusaha tambang batubara di Jambi itu diduga otak pelaku pembunuhan dan pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi, untuk membunuh korban.

Hasil pemeriksaan polisi terungkap Siwaji menjanjikan uang Rp 2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna, namun baru dibayar Rp 50 juta.

Siwaji Raja diduga membayar tujuh orang untuk membunuh Kuna karena dendam pribadi dan komplotan pembunuh bayaran itu sudah dua kali berencana menghabisi Kuna. Pertama, dilakukan 5 April 2014 namun salah sasaran. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru