MEDAN | SUMUT24
Tiga kawanan Kedapatan membongkar gudang yang berada di kawasan Jalan Kol.Yos Sudarso Km 15,5 Lingkungan 2 Kelurahan Kampung Bahari, Kecamatan Medan Labuhan diringkus petugas Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (2/6).
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga tersangka yang diamankan yakni Syahrial alias Buyung (34) warga Simpang Darmin Kecamatan Medan Labuhan, Erwan alias Wan (36) warga Kampung Bahari, sedangkan Mhd. Eka Syahputra (32) warga Kampung Bahari Kecamatan Medan Labuhan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Yayang Rizki Pratama Sik ketika dikonfirmasi mengatakan, pada hari itu sekitar pukul 04.00 Wib pagi petugas sedang melaksanakan patroli disekitar wilayah hukum Polres Pelelabuhan Belawan yang rawan pencurian.
Kemudian petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ke tiga pelaku sedang melakukan pencurian di gudang .
“Berbekal dengan informasi tersebut team melakukan penyelidikan di TKP untuk memastikan kebenaran info tersebut dan benar saat itu team menemukan beberapa karung goni berisikan barang-barang material bangunan berada diluar gudang,” ujar Yayang.
Selanjutnya kata Yayang, petugas menginformasikan kejadian tersebut kepada pemilik gudang untuk segera membuka pintu gudang. Setelah pintu gudang terbuka kemudian petugas melakukan penyisiran kedalam gudang dan akhirnya petugas menemukan tiga pelaku pencurian berada didalam gudang.
“Saat di tangkap Ketiga pelaku mencoba melarikan diri , tetapi Anggota berhasil menangkapnya. Selanjutnya ketiga pelaku digelandangkan ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut, “katanya.
Selain mengamankan para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa,15 buah kampak, 10 buah kuas,10 buah martil, 6 buah gergaji, 35 buah pahat kayu, 1 buah linggis, 10 koyak berisikan isolatif, 15 ikat tali tambang, 15 buah cangkul, 4 karung goni berisikan paku, 60 buah sendok semen, 1 buah karung berisikan kuas, 6 buah timbangan, 2 buah karung berisikan batu gerinda.
Berdasarkan hasil interogasi dari ketiga pelaku bahwa para pelaku mengakui perbuatan pencurian dan perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali.
“Jadi mereka melakukan pencurian digudang tersebut sudah berulang kali dan baru kali tertangkap oleh petugas. Akibat perbuatanya ke tiga pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan”, tegas Yayang. (C02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News