P.Sidimpuan,Sumut24.Co
Seorang pria berusia 22 tahun, warga Pargarutan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial WL berhasil di amankan Polres Padang Sidimpuan di Jalan Lubuk Pakam Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
WL merupakan anggota koperasi ini berhasil di bekuk Unit Reskrim Polres Psp, pada Kamis, (12/01/22) sekira pukul 17.37 wib, akibat diduga gelapkan Sepeda Motor (Septor).
Kasat Reskrim Polres Psp, AKP Maria Marpaung, SE, MM kepada awak Media Jum’at (13/01/23) melalui Kasi Humas Polres Psp AKP L Sihaloho menjelaskan, penangkapan WL berdasarkan laporan nomor: LP/B/356/IX/2022/SPKT/Polres Padang Sidimpuan/ Polda Sumatera Utara tanggal 30 September 2022.
Saat itu, kata AKP L Sihaloho, pada hari Sabtu (03/09/22) sekira pukul 09.30 wib, pelapor atas nama Baleo Simanungkalit memiliki usaha yang bergerak dibidang simpan- pinjam uang atau disebut Koperasi perseorangan menyuruh terlapor WL menagih angsuran pinjaman ke wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan mengendarai Sepeda Motor (Septor) milik pelapor.
Namun kabar terlapor tidak ada, dan ketika di konfirmasi kepada nasabah, bahwa terlapor telah ada melakukan pengutipan uang kepada nasabah. Dalam berjalanya waktu pelapor tetap mencari tahu keberadaan terlapor.
Dan pada tanggal 5 September 2022, korban melaporkan kejadian yang di alaminya di karenakan septor yang di gunakan terlapor tidak di kembalikan beserta uang angsuran pinjaman yang di kutipnya tidak di setorkan.
Akibat kejadian tersebut pelapor atau korban kehilangan satu unit septor Honda Verza warna Hitam BK 2651 FL, No Mesin : KC02E1064032, dan No Rangka : MH1KC0217KK063538, warna hitam an. Darwis Pajaba Banjarnahor dengan kerugian berkisar Rp 23 Juta.
“Atas kerugian itu, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padang Sidimpuan,â€jelasnya.
Terakhir, Kasi Humas Polres Padang Sidimpuan mengungkapkan, dari hasil interogasi pihaknya terhadap tersangka atas tindakan penggelapan septor tersebut, pelaku pun mengakui perbuatanya
“Hasil introgasi petugas, bahwa benar terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana Penggelapan terhadap septor milik korban Darwis Pajaba Banjarnahor,†jelasnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News