BINJAI | SUMUT24
Johansen Gunawan alias Ayong, (30) waga Jalan Jend Ahmad Yani, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota seludupkan 2 paket yang diduga sabu-sabu seberat 2,56 gram ke dalam Lapas, Jum’at (2/6).
Baca Juga:
Penyeludupan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu ke dalam lapas ini pertama kali diketahui oleh Kalapas dari kamera CCTV.
“ Saat Ayong berada diparkiran, kita melihat dari gerak-gerik nya di CCTV cukup mencurigakan lalu saya beri perintah kepada penjaga pintu kalau ada orang yang mau masuk badanya tegap kulitnya putih kasih masuk saja, lalu dengan tiba-tiba dia masuk dan saya perintahkan kepada penjaga untuk menutup pintu satu. Dan setelah di lakukan pemeriksaan ternyata ditangan sebelah kanan yang digengamnya kami temukan paket yang katanya narkoba jenis sabu, lalu Temuan ini langsung kami Laporkan ke Polres Binjai untuk ditindak lanjuti,†papar Jahari sitepu.
Jahari juga menambahkan kalau Ayong merupakan mantan napi kelas IIB Binjai yang kesehariannya memperbaiki AC kalau ada yang rusak di Lapas.
Pihak kepolisan Polres Binjai yang yang datang langsung menimbang barang bukti narkoba yang dibawa Ayong ke dalam Lapas dan langsung membawa barang bukti tersebut untuk diperiksa terlebih dahulu di Poles Binjai
Sementara itu Ayong mengakui bahwa baru sekali memabawa barang haram tersebut kedalam Lapas. â€Sabu berasal dari Diki untuk di antarkan Ke Jek salah seorang penghuni Lapas,” ungkap Ayong (aro)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News