MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Aparat Kepolisian Polsek Medan Sunggal berhasil meringkus 3 (tiga)
kawanan pencuri mobil bermuatan mesin genset.
Dari ketiga pelaku, diketahui dua di antaranya pernah bekerja sebagi
Karyawan di PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama, Jalan Pasar I Komplek
Puri Tanjung Sari Nomor 71 Medan.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni, Nazmi Irfansyah (27) penduduk
Jalan Besar Namorambe Desa Jati Kusuma Nomor.97 Deliserdang, Ramadhan
(28) warga Tuasan, Jalan Pasar III Medan Tembung dan Dwi Indra Kurniawan
(45) warga Jalan Besar Delitua Km 8,5 Deliserdang
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Jumat, (2/6) penangkapan ke 3
(tiga) tersangka setelah menindak lanjuti laporan korban.
“Para pelaku berhasil kita tangkap setelah personel menindaklanjuti
laporan korban,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol
Daniel Marundiri S.IK didampingi, Kanit Reskrim Iptu. Nur Istiono dan
Panit I Iptu. Maratua Manik kepada wartawan.
Diterangkan Daniel, pelaku sudah merencanakan dan sukses mencuri mobil,
setelah menduplikatkan kunci mobil Daihatsu Pickup plat BG 9747 NR
bermuatan dua unit mesin genset.
“Ketika masih bekerja di perusahaan itu, pelaku sempat menduplikatkan
kunci mobil. Aksi ini memang sudah direncanakan,” terang mantan Kanit
Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.
Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, para tersangka
dibekuk dari dua lokasi berbeda. “Mereka ditangkap pada Rabu (31/5) di
Medan Tembung dan Delitua,” sebutnya.
Imbas perbuatannya, para tersangka harus berlebaran di penjara. Sebab,
mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363KUHPidana
dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News