Selasa, 23 Desember 2025

Satu Dari Dua Tersangka Curanmor Diamankan Polsek Sunggal

Administrator - Kamis, 04 Mei 2017 13:52 WIB
Satu Dari Dua Tersangka Curanmor Diamankan Polsek Sunggal

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Malang tidak dapat ditolak, mujur tidak dapat diraih. Inilah pribahasa yang tepat dialami, Diky Pranatah (34) warga Jalan Air bersih Gg Olahraga NO.10 Kelurahan Suderejo 1, Kecamatan Medan Kota haus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Sunggal.

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, diamankan warga setelah kedapatan mencuri sepeda motor Yamaha Vixion  warna hitam BK 5718 ABK milik korbannya, Azzan Fadly (21) warga Jalan Pelita IV No.444, Kelurahan Tanjung Rejo, Kamis (4/5) sekira pukul 05.00 wib dinihari.

Informasi dihimpun wartawan, pencurian sepeda motor tersebut pertama sekali diketahui, Muhammad Ilham, Reza Hidayat dan Fernando Christianta Lubis. Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang asik mengobrol di Jalan Abadi Komplek Harmoni No.3A, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

“Saat korban bersama teman-temannya menonton telivisi dirumah milik temannya, Reza Hidayat. Sedang asik menonton TV, tersangka dengan diam-diam masuk kedalam pekarangan rumah. Melihat situasi aman, tersangka melancarkan aksinya dengan membawa kabur Sepeda Motor milik korban yang terparkir,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol. Daniel Marunduri, SIK.

Didampingi, Kanit Reskrim, Iptu. Nur Istono dan Panit I, Iptu. Maratua Manik, Daniel menjelaskan, usai membawa kabur sepeda motor korban, korban bersama teman-temannya mengetahui aksi tersangka. Bersama warga, korban berhasil menangkap pelaku.

“Tersangka ditangkap setelah teriakan korban dan teman-temannya “maling”. Tidak jauh dari tempat kejadian perkara, tersangka berikut barang bukti hasil hasil curian, Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam BK 5718 ABK dan 1 (satu) buah kunci T diamankan petugas,” sebut Daniel.

Sebelum pelaku ditangkap, sambung Daniel, ternyata pelaku melakukan aksinya bersama satu temannya. Dimana teman pelaku tersebut berhasil melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut, pelaku bersama barangbukti diamankan di Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Terhadap tersangka, kita kenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (2),” ujar Daniel.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru