MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
Baca Juga:
ASAHAN | SUMUT24.co
Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil menangkap tersangka Zurnatan Anwar alias AAN (37) warga Dusun I Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, karena mencuri becak barang, mempergunakan Sepeda motor Honda Supra X BK 3762 VJ sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUHP. berdasarkan laporan korbannya Amrin (48) warga jalan Pukat Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Senin (28/11/20222).
Kapolsek Sei Kepayang Iptu B Simamora menjelaskan korban melaporkan kehilangan becak Barang ke Polsek Sei Kepayang, laporan itu langsung di tindaklanjuti oleh Anggota.
Kejadian ini terjadi pada hari Kamis (24/11/2022) sekira jam 07.30 Wib, pada saat itu korban Amrin bangun pagi dan tersentak melihat becak barang yang diparkirkan di depan rumah dengan keadaan dirantai sudah tidak ada lagi di tempatnya dan korban pun mencari disekeliling rumah juga mempertanyakan keberadaan becak barang tersebut kepada tetangga, setelah berapa jam korban mencari becak barang tersebut korban pun sudah putus asa.
Pada hari Sabtu (26/11/2022) sekira jam 12:00 wib, korban langsung melaporkannya kepolsek Sei kepayang, atas kejadian tersebut Polsek Sei kepayang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari periksaan saksi di dapatkan keterangan yang mengarah kepada terduga pelaku yang melakukan pencurian tersebut,” ucap B Simamora.
Dari hasil penyelidikan pihak Polsek Sei Kepayang sudah mulai mencurigai Zurnatan Anwar alias AAN, didukung dengan alat bukti Personil Polsek Sei Kepayang akhirnya pada hari Senin (28/11/2022) sekira jam 17.00 wib melakukan penangkapan.
Dan setelah di interogasi Lanjut B Simamora lagi, pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah mencuri becak barang milik korban dan pelaku pun mengakui bahwa becak barang tersebut sudah di jual dengan harga 1 juta dengan kepada warga jalan teluk Nibung kota tanjung balai ), selanjut personil Polsek Sei kepayang melakukan penyitaan barang bukti tersebut ,dan membawa kepolsek Sei kepayang untuk melakukan proses penyelidikan selanjutnya,” kata B.Simamora. (tec)
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News