MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kepentingan Rakyat (LSM PAKAR) Kota Medan menyoroti bangunan yang berada di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pasalnya, bangunan jenis Rumah Tempat Tinggal (RTT) berjumlah 8 unit dan 3 lantai tersebut diduga menyimpang dan disinyalir memanipulasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan oleh pihak dinas terkait.
Menyikapi hal tersebut, David selaku Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan, meminta kepada Dinas terkait untuk segera melakukan penindakan dan bila perlu menyetop aktivitas pengerjaan bangunan di Jalan Bambu Runcing yang disinyalir menyimpang.
“Kita minta kepada pihak Dinas terkait agar melakukan tindakan. Sebab dari SIMB yang dikeluarkan 8 unit 3 lantai jenis RTT oleh dinas, pihak pengembang menyulap (menambah) bangunan lebih dari delapan unit,” kata David, Kamis (17/11/2022).
Lanjut David, tindakan tegas dimaksud harus memberi efek jera kepada pengembang yang diduga telah berani memanipulasi data sesuai SIMB yang dikeluarkan dari dinas terkait.
“Terhadap bangunan di Jalan Bamburuncing, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, dlam hal ini, Pemko Medan jangan memberikan peluang bagi pengembang yang disinyalir telah mengemplang retribusi pajak bangunan yang berdampak pada peningkatan dan pemasukan PAD Kota Medan,” ujar David dengan tegas
Sebelumnya, koalisi tiga LSM yang dikordinir oleh, Firdaus Tanjung yang juga Direktur Eksekutif LSM LARaS telah meminta dan menghimbau pihak Pemko Medan untuk serius menindak pihak pengembang yang berinvestasi melalui properti bangunan, akan tetapi pihak mengembang disinyalir kerap melakukan tindakan upaya pelanggaran yang menyimpang dan menyalahi dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
Selain itu sambung Firdaus, agar tidak terjadi lost PAD dari retribusi Bangunan, Koalisi LSM yang terdiri dari LSM LARaS, LSM Garuda dan LSM Tumpas meminta kepada DPRD Medan Komisi IV, Walikota Medan dan instansi terkait serius untuk melakukan penindakan terhadap pengembang yang melakukan pembangunan menyimpang dari Perda IMB dan ketentuan rencana kota.
Dalam waktu dekat, Koalisi tiga LSM akan menyurati Pemko Medan, instansi terkait dan Komisi IV DPRD Medan.(W02)
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News