Rabu, 24 Desember 2025

LSM PAKAR Soroti Bangunan Dijalan Bamburuncing Diduga Memanipulasi Data SIMB

Administrator - Rabu, 16 November 2022 20:52 WIB
LSM PAKAR Soroti Bangunan Dijalan Bamburuncing Diduga Memanipulasi Data SIMB

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kepentingan Rakyat (LSM PAKAR) Kota Medan menyoroti bangunan yang berada di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Pasalnya, bangunan jenis Rumah Tempat Tinggal (RTT) berjumlah 8 unit dan 3 lantai tersebut diduga menyimpang dan disinyalir memanipulasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan oleh pihak dinas terkait.

Menyikapi hal tersebut, David selaku Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan, meminta kepada Dinas terkait untuk segera melakukan penindakan dan bila perlu menyetop aktivitas pengerjaan bangunan di Jalan Bambu Runcing yang disinyalir menyimpang.

“Kita minta kepada pihak Dinas terkait agar melakukan tindakan. Sebab dari SIMB yang dikeluarkan 8 unit 3 lantai jenis RTT oleh dinas, pihak pengembang menyulap (menambah) bangunan lebih dari delapan unit,” kata David, Kamis (17/11/2022).

Lanjut David, tindakan tegas dimaksud harus memberi efek jera kepada pengembang yang diduga telah berani memanipulasi data sesuai SIMB yang dikeluarkan dari dinas terkait.

“Terhadap bangunan di Jalan Bamburuncing, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, dlam hal ini, Pemko Medan jangan memberikan peluang bagi pengembang yang disinyalir telah mengemplang retribusi pajak bangunan yang berdampak pada peningkatan dan pemasukan PAD Kota Medan,” ujar David dengan tegas

Sebelumnya, koalisi tiga LSM yang dikordinir oleh, Firdaus Tanjung yang juga Direktur Eksekutif LSM LARaS telah meminta dan menghimbau pihak Pemko Medan untuk serius menindak pihak pengembang yang berinvestasi melalui properti bangunan, akan tetapi pihak mengembang disinyalir kerap melakukan tindakan upaya pelanggaran yang menyimpang dan menyalahi dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Selain itu sambung Firdaus, agar tidak terjadi lost PAD dari retribusi Bangunan, Koalisi LSM yang terdiri dari LSM LARaS, LSM Garuda dan LSM Tumpas meminta kepada DPRD Medan Komisi IV, Walikota Medan dan instansi terkait serius untuk melakukan penindakan terhadap pengembang yang melakukan pembangunan menyimpang dari Perda IMB dan ketentuan rencana kota.

Dalam waktu dekat, Koalisi tiga LSM akan menyurati Pemko Medan, instansi terkait dan Komisi IV DPRD Medan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru