MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Koalisi tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Pemko Medan untuk menyetop bangunan yang diduga menyimpang dan memanipulasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang berlokasi dijalan Bambu Runcing, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan.
Koordinator koalisi , Firdaus Tanjung yang juga Direktur Eksekutif LSM LARaS meminta kepada Dinas terkait untuk segera memberi penindakan dengan menyetop kegiatan pembangunan dijalan Bambu Runcing yang disinyalir menyimpang dari SIMB yang dikeluarkan 8 unit tiga lantai, dilapang pengembang menyulap (menambah) bangunan lebih dari delapan unit.
Pemko Medan harus memberi efek jera kepada pengembang yang membandel dalam hal kegiatan pembangunan. Kalau hal ini terus dibiarkan mustahil retribusi (pajak) dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa terealisasi dari yang diharapkan oleh Pemkot Medan.
Disamping itu, lanjut Firdaus Tanjung, hasil investigasi kami bukan disatu tempat sajadijalan Bambu Runcing saja kegiatan pembangunan yang menyimpang dan menyalahi dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan namun, nyaris marak pengembang melakukan penyimpangan dan terang terangan memanipulasi jumlah unit (bangunannya) di kota Medan saat ini.
Agar tidak terjadi lost PAD dari retribusi Bangunan Bangunan Pemko Medan harus serius dalam hal ini, kata firdaus tanjung lagi. Bila perlu bangunan yang jelas menyimpang harus disetop.
Koalisi LSM yang terdiri dari LSM LARaS, LSM Garuda dan LSM Tumpas meminta kepada DPRD Medan Komisi IV, Walikota Medan dan instansi terkait serius untuk melakukan penindakan terhadap pengembang yang melakukan pembangunan menyimpang dari Perda IMB dan ketentuan rencana kota.
Disamping itu, koalisi tiga LSM ini akan menyurati Pemko Medan, instansi terkait dan Komisi IV DPRD Medan dalam waktu dekat ini.(W02)
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News