P.Sidimpuan,Sumut24.co
Berkat “nyanyian merdu” terduga pengecer sabu, E (36), Personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidempuan akhirnya berhasil membekuk terduga pengedarnya yakni MML alias Kemer (48) setelah melakukan pengembangan, pada Kamis (3/11/22) petang.
Baca Juga:
Kepada petugas, E menceritakan bahwa barang haram miliknya yang telah terjual, berasal dari warga Kelurahan Bincar Kota Padangsidempuan, yang tak lain adalah MML. Berangkat dari “nyanyian merdu” E, Polisi melakukan pengembangan.
“Setelah melakukan pengembangan, petugas mengamankan MML alias K,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidempuan AKP Sammailun Pulungan, SH, Senin (7/11/22).
Tidak hanya itu, lanjut Kasat, Polisi juga mengamankan barang bukti lain dari MML alias K di antaranya, 14 buah plastik klip kosong, satu unit telepon seluler warna hitam, satu unit minibus warna hitam dengan nomor polisi BM 1794 UA.
Menurut Kasat, pria yang pernah ditangkap polisi pada 2017 lalu atas kasus yang sama itu telah menjadi target operasi dari petugas. Sebab kerap kali informasi menyatakan bahwa ada dugaan MML alias K, kini kembali lagi menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
“Kini, MML alias K tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Padangsidempuan,” terang Kasat.
Sebagai informasi, sebelumnya, petugas mengamankan seorang pria inisial, RR (22), warga Jalan Serma Lian Kosong. Ia ditangkap polisi saat sedang membeli barang haram yang kuat dugaan isinya sabu dari E. Alhasil, E mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari, MML alias K.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News