MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
Deli Serdang I Sumut24.co Kejaksaan Negeri Deli Serdang memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus tahun 2022 di halaman belakang kantor Kejari, Lubuk Pakam, Rabu 2/11/2022 lalu.Â
Baca Juga:
Kajari Deli Serdang, Dr Jabal Nur SH MH melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH dalam keterangan persnya, Kamis (3/11) menerangkan, pemusnahan barang bukti dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus tahun 2022 itu dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus itu berupa 75 perkara tindak pidana orang dan harta benda (harda) untuk melaksanakan amar putusan pengadilan memusnahkan barangbukti kayu, celana, baju dan lainnya,” Jelas Boy.
Sambung Boy, ada 39 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya (Kamneg-TPUL) untuk melaksanakan amar putusan pengadilan memusnahkan barang bukti.
“Dari 39 perkara, barang bukti yang diamankan seperti egrek, along along, kulit trenggiling, alat swab antigen dan alat swab PCR bekas pakai serta barang bukti lainnya,”terang Boy.Â
Ia memaparkan, ada 319 barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya untuk pelaksanaan amar putusan pengadilan yang harus dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu seberat 3540 gram, ganja seberat 8980 gram, ekstasi sebanyak 136 butir seberat 61 gram, handphone, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut 1(satu) perkara tindak pidana khusus lainnya (Cukai) untuk melaksanakan amar putusan pengadilan memusnahkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 75 slop atau 15 000 batang merek Luffman dan 30 slop atau 4800 batang merek Luffman Mild yang tidak dilekati cukai.
“Tujuan dilakukannya pemusnahan ini adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimana amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan,”pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A diwakili, Nikson Hutasoit SH, Kapolresta Deli Serdang diwakili Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIk, Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad SIK, Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Chandra Sudarta SH dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Medan, Danu Anggoro.red
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News