MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus dua orang pengguna narkotika jenis sabu di Jalan Tempuling Kecamatan Medan Tembung, Kamis (6/4/2017).
Kedua tersangka tersebut yakni Suliyanto Laiya (21) warga Jalan Tempuling Gg Taduan dan
Fize Luaha (16) warga Jalan Sejati.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika petugas yang sedang piket di Jalan Mesjid Taufiq, Kecamatan Medan Perjuangan, melihat kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3549 AAV, baru saja keluar dari Gg Samudera. Merasa curiga, kemudian petugas mengikuti kedua tersangka.
Setibanya di Jalan Tempuling, kedua tersangka yang mengetahui jika mereka sedang dibuntuti langsung tancap gas, namun petugas berhasil memberhentikan laju keduanya.
Takut ketahuan, salah satu tersangka sempat membuang sabu tersebut. Namun sialnya, hal itu diketahui petugas yang langsung menyuruhnya untuk memungut kembali benda tersebut.
Dari pengakuan keduanya, sabu seharga Rp 70 ribu tersebut baru saja mereka beli di Gg Samudera oleh seorang pria yang mereka tak kenali.
“Baru kami beli pak di Gg Samudera, rencananya mau kami pakai bersama pak,” ucap keduanya serentak.
Kedua tersangka yang sama-sama berprofesi sebagai kuli bongkar muat ini mengaku baru beberapa bulan mengkonsumsi sabu.
“Kami belinya selalu di situ, cuma orang yang ngasih barangnya berbeda-beda,” jelas keduanya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M Ainul Yaqin ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.
“Ya bang, keduanya sudah kita amankan dan masih kita lakukan pengembangan,” ujarnya.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News