Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Target Pembangunan Terukur
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Tekankan Target Pembangunan Terukur
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menahan dua tersangka pelaku korupsi dalam kegiatan proyek pengadaan komputer sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi. Masing-masing Wilfred Sianturi, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Cut Dian Meutia, Direktur CV Hati Mulia, selaku rekanan dalam kegiatan itu.
“Keduanya ditahan oleh Tim Penyidik Kejatisu setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wib – 17.00 Wib. “Usai melakukan pemeriksaan tersangka langsung kita tahan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Sumanggar Siagian kepada SUMUT24, Rabu (5/4).
“Penahanan keduanya demi kepentingan penyidikan. Untuk tersangka Wilfred ditahan di Rutan Tanjung Gusta sedangkan tersangka Cut Dian, kita titipkan ke Lapas Wanita,†ujar Sumanggar Siagian.
Sumanggar mengatakan kedua tersangka ditahan usai diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut. Kedua tersangka kata Sumanggar diperiksa sebagai tersangka dalam kegiatan yang diduga merugikan negara sebesar Rp850 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 dengan pagu senilai Rp 2 miliar tersebut.
“Sebelumnya mereka menjalankan tes kesehatan dulu. Sementara tersangka Cut Dian sebelumnya meminta agar menunggu sang suami,†kata Sumanggar.
Korupsi Pengadaan Komputer Disdik Dairi, PPK dan Rekanan Diperiksa Kejati Sumut. Dalam kasus ini, kata Sumanggar, Kejati Sumut telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Ketujuhnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Dairi, Pasder Brutu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Melanton Purba selaku Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri, Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari, dan rekanan lainnya Dian Kristina.
Serta Wilfred Sianturi,selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Cut Dian Meutia, Direktur CV Hati Mulia.
“Sehingga dengan ditahannya kedua tersangka itu, hanya tinggal tersangka Dian yang belum ditahan. Penetapan tersangka sudah melalui gelar perkara. Para tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,†terangnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 dengan pagu senilai Rp 2 miliar. Tim ahli dari Politeknik Negeri Medan telah dilibatkan dalam pemeriksaan kasus ini. Ditemukan 4 item kegiatan yang tidak sesuai dengan sfesifikasi dalam kontrak. Kemudian dilakukan audit kerugian negara oleh akuntan publik dan didapatkan jumlah kerugian negara sekitar Rp 800 juta.(R06)
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Tekankan Target Pembangunan Terukur
News
Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya Medansumut24.co Semangat kepedulian dan keinginan untu
News
MEDAN SUMUT24 Jajaran Polsek Medan Area mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi
Hukum
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News