Selasa, 23 Desember 2025

Korupsi Pengadaan Komputer Disdik Dairi, Kejatisu Tahan Dua Tersangka

Administrator - Kamis, 06 April 2017 08:04 WIB
Korupsi Pengadaan Komputer Disdik Dairi, Kejatisu Tahan Dua Tersangka

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menahan dua tersangka pelaku korupsi dalam kegiatan proyek pengadaan komputer sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi. Masing-masing Wilfred Sianturi, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Cut Dian Meutia, Direktur CV Hati Mulia, selaku rekanan dalam kegiatan itu.

“Keduanya ditahan oleh Tim Penyidik Kejatisu setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wib – 17.00 Wib. “Usai melakukan pemeriksaan tersangka langsung kita tahan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Sumanggar Siagian kepada SUMUT24, Rabu (5/4).

“Penahanan keduanya demi kepentingan penyidikan. Untuk tersangka Wilfred ditahan di Rutan Tanjung Gusta sedangkan tersangka Cut Dian, kita titipkan ke Lapas Wanita,” ujar Sumanggar Siagian.

Sumanggar mengatakan kedua tersangka ditahan usai diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut. Kedua tersangka kata Sumanggar diperiksa sebagai tersangka dalam kegiatan yang diduga merugikan negara sebesar Rp850 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 dengan pagu senilai Rp 2 miliar tersebut.

“Sebelumnya mereka menjalankan tes kesehatan dulu. Sementara tersangka Cut Dian sebelumnya meminta agar menunggu sang suami,” kata Sumanggar.

Korupsi Pengadaan Komputer Disdik Dairi, PPK dan Rekanan Diperiksa Kejati Sumut. Dalam kasus ini, kata Sumanggar, Kejati Sumut telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Ketujuhnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Dairi, Pasder Brutu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Melanton Purba selaku Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri, Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari, dan rekanan lainnya Dian Kristina.

Serta Wilfred Sianturi,selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Cut Dian Meutia, Direktur CV Hati Mulia.

“Sehingga dengan ditahannya kedua tersangka itu, hanya tinggal tersangka Dian yang belum ditahan. Penetapan tersangka sudah melalui gelar perkara. Para tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 dengan pagu senilai Rp 2 miliar. Tim ahli dari Politeknik Negeri Medan telah dilibatkan dalam pemeriksaan kasus ini. Ditemukan 4 item kegiatan yang tidak sesuai dengan sfesifikasi dalam kontrak. Kemudian dilakukan audit kerugian negara oleh akuntan publik dan didapatkan jumlah kerugian negara sekitar Rp 800 juta.(R06)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru