Rabu, 11 Februari 2026

Korupsi Pengadaan Komputer Disdik Dairi, Kejatisu Tahan Dua Tersangka

Administrator - Kamis, 06 April 2017 08:04 WIB
Korupsi Pengadaan Komputer Disdik Dairi, Kejatisu Tahan Dua Tersangka

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menahan dua tersangka pelaku korupsi dalam kegiatan proyek pengadaan komputer sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi. Masing-masing Wilfred Sianturi, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Cut Dian Meutia, Direktur CV Hati Mulia, selaku rekanan dalam kegiatan itu.

“Keduanya ditahan oleh Tim Penyidik Kejatisu setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wib – 17.00 Wib. “Usai melakukan pemeriksaan tersangka langsung kita tahan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Sumanggar Siagian kepada SUMUT24, Rabu (5/4).

“Penahanan keduanya demi kepentingan penyidikan. Untuk tersangka Wilfred ditahan di Rutan Tanjung Gusta sedangkan tersangka Cut Dian, kita titipkan ke Lapas Wanita,” ujar Sumanggar Siagian.

Sumanggar mengatakan kedua tersangka ditahan usai diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut. Kedua tersangka kata Sumanggar diperiksa sebagai tersangka dalam kegiatan yang diduga merugikan negara sebesar Rp850 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 dengan pagu senilai Rp 2 miliar tersebut.

“Sebelumnya mereka menjalankan tes kesehatan dulu. Sementara tersangka Cut Dian sebelumnya meminta agar menunggu sang suami,” kata Sumanggar.

Korupsi Pengadaan Komputer Disdik Dairi, PPK dan Rekanan Diperiksa Kejati Sumut. Dalam kasus ini, kata Sumanggar, Kejati Sumut telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Ketujuhnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Dairi, Pasder Brutu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Melanton Purba selaku Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri, Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari, dan rekanan lainnya Dian Kristina.

Serta Wilfred Sianturi,selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Cut Dian Meutia, Direktur CV Hati Mulia.

“Sehingga dengan ditahannya kedua tersangka itu, hanya tinggal tersangka Dian yang belum ditahan. Penetapan tersangka sudah melalui gelar perkara. Para tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 dengan pagu senilai Rp 2 miliar. Tim ahli dari Politeknik Negeri Medan telah dilibatkan dalam pemeriksaan kasus ini. Ditemukan 4 item kegiatan yang tidak sesuai dengan sfesifikasi dalam kontrak. Kemudian dilakukan audit kerugian negara oleh akuntan publik dan didapatkan jumlah kerugian negara sekitar Rp 800 juta.(R06)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
HPN ke-80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers: Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
komentar
beritaTerbaru