Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menahan dua tersangka pelaku korupsi dalam kegiatan proyek pengadaan komputer sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi. Masing-masing Wilfred Sianturi, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Cut Dian Meutia, Direktur CV Hati Mulia, selaku rekanan dalam kegiatan itu.
“Keduanya ditahan oleh Tim Penyidik Kejatisu setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wib – 17.00 Wib. “Usai melakukan pemeriksaan tersangka langsung kita tahan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Sumanggar Siagian kepada SUMUT24, Rabu (5/4).
“Penahanan keduanya demi kepentingan penyidikan. Untuk tersangka Wilfred ditahan di Rutan Tanjung Gusta sedangkan tersangka Cut Dian, kita titipkan ke Lapas Wanita,†ujar Sumanggar Siagian.
Sumanggar mengatakan kedua tersangka ditahan usai diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut. Kedua tersangka kata Sumanggar diperiksa sebagai tersangka dalam kegiatan yang diduga merugikan negara sebesar Rp850 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 dengan pagu senilai Rp 2 miliar tersebut.
“Sebelumnya mereka menjalankan tes kesehatan dulu. Sementara tersangka Cut Dian sebelumnya meminta agar menunggu sang suami,†kata Sumanggar.
Korupsi Pengadaan Komputer Disdik Dairi, PPK dan Rekanan Diperiksa Kejati Sumut. Dalam kasus ini, kata Sumanggar, Kejati Sumut telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Ketujuhnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Dairi, Pasder Brutu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Melanton Purba selaku Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri, Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari, dan rekanan lainnya Dian Kristina.
Serta Wilfred Sianturi,selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Cut Dian Meutia, Direktur CV Hati Mulia.
“Sehingga dengan ditahannya kedua tersangka itu, hanya tinggal tersangka Dian yang belum ditahan. Penetapan tersangka sudah melalui gelar perkara. Para tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,†terangnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 dengan pagu senilai Rp 2 miliar. Tim ahli dari Politeknik Negeri Medan telah dilibatkan dalam pemeriksaan kasus ini. Ditemukan 4 item kegiatan yang tidak sesuai dengan sfesifikasi dalam kontrak. Kemudian dilakukan audit kerugian negara oleh akuntan publik dan didapatkan jumlah kerugian negara sekitar Rp 800 juta.(R06)
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
News
P.BRANDAN Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dan SPS Sumut menyalurkan bantuan paket sembako untuk korban terdampak banjir dan longsor d
News
Tapsel sumut24.co Kondisi lingkungan di kawasan aliran anak Sungai Sibiobio, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kian mengkhaw
Hukum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan manajemen risiko sebagai ba
News
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
kota
Gerakan Tanam Bawang Merah,Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Umum
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
kota