MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa dua buah bangunan di Jln. Cendrawasih III, Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Seituan yang diduga belum memenuhi unsur persyarataan izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP 16 Thn 2021 terealisasi dari Dinas Cipta Karya, pihak Pemerintah Kecamatan Percut Seituan melalui Trantib Kecamatan telah melayangkan surat teguran tertulis terhadap pemilik bangunan.
Camat Percut Seituan, A. Fitriyan Syukri SSTP melalui Kasi Trantib Kec. Percut Seituan, Harun Indra Mulia kepada wartawan, Senin (31/10/2022) menjelaskan bahwa, pemilik kedua bangunan telah datang ke Trantib Kecamatan memenuhi panggilan.
“Kedua pemilik bangunan, Jenny Erlina dan Fadli telah datang ke Trantib Kecamatan terkait izin PBG yang belum mereka miliki dari dinas Cipta Karya Kab. Deliserdang,” ujar Harun, Senin (31/10/2022).
Masih dijelaskan Kasi Trantib, kepada pemilik bangunan, Jenny dan Fadli pihak Trantib telah menghimbau agar tidak melakukan aktivitas pengerjaan bangunan sebelum pengurusan izin PBG dikeluarkan dinas terkait.
“Trantib sudah menghimbau dan meminta kepada pemilik agar jangan ada aktifitas dulu sebelum ada izinnya. Bila tidak diindahkan maka akan kita lakukan penyetopan,” sebut Harun.
Untuk diketahui terkait PP 16 Thn 2021 tebtang persoalan izin PBG yang mengacu pada Pasal 24 anfka 1 UU No 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 1 anfka 1 UU No 28 Thn 2022 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung) dan PP No 36 Thn 2005 tentang PP UU No 28 Thn 2022 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2002) bafi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung terlebih dahulu memiliki izin PBG dimana dalam pengurusannya harus melengkapi 3 dokumen penting terkait Bangunan Gedung.
Akan tetapi, apabila Bangunan Gedung tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme secara teknis memenuhi kewajiban, pemilik bangunan dikenakan sanksi administratif.
Diantara sanksi dimaksud berupa : – Peringatan secara rertulis. – Pembatasan kegiatan pembangunan. – Penghentian sementara arau pemanfaatan bangunan gedung. – Pembekuan persetujuan bangunan gedung. – Pencabutan sertifikat laik fyngsi bangunan gedung atau – Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Kemudian, apabila bangunan gedung tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG, pemilik bangunan harus mengurus Sertifikat Lauk Fungsi (SLF) berdasarkan ketentyan PP 16 Thn 2021.
Menyikapi hal tersebut, DPC LSM PAKAR Kab. Deliserdang menghumbau kepada semua pihak yang terkait harus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Dimana kesemuanya adalah atas dasar ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku, ungkap Ketua DPC LSM PAKAR Kab. Deliserdang, Sulistius Tarigan.
Tidak hanya itu, DPC LSM PAKAR Kab. Deliserdang juga meminta kepada Camat Percut Seituan dan Lurah Kenangan Baru agar mengevaluasi kinerja Kepling VIII Gelatik yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap persoalan bangunan yang diduga bermasalah diwilayahnya.(W02)
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News