MEDAN | SUMUT24
Petugas dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan Polda Riau megamankan pelaku mutilasi dengan korban Bayu Santoso (27) warga Jalan Datuk Laksamana, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Riau.
Baca Juga:
Pelaku yang diamankan bernama Ali Akbar alias Akbar (31) warga Jalan Riau, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dia diamankan petugas gabungan di Perumahan Yuki, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Senin (3/4) malam.
Informasi yang diterima, kejadian itu terjadi di Jalan Riau, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. Di mana pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 23.00 WIB, pelapor Andrean als Gondrong (29) dihubungi oleh pelaku untuk datang ke tempat bilyard milik pelaku.
Selanjutnya pelaku menyuruh pelapor untuk menghubungi korban. Tidak berapa lama, korban pun datang dan pelaku langsung mengunci pintu ruko dari dalam. Saat itulah pelaku langsung menghabisi korban dengan parang. Pelaku juga memutilasi korban.
Pelapor yang melihat kejadian itu pun langsung melarikan diri dan bersembunyi di hutan sekitar perkampungan. Setelah situasi aman, pelapor selanjutnya melapor ke Polsek Rupat Utara.
“Benar, pelaku sudah kita amankan. Pelaku saat ini sudah dititipkan di Rutan Polda Sumut. Yang menangani kasus ini Polda Riau, kita hanya membantu penangkapan,†ujar Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu ketika dikonfirmasi, Selasa (4/4) siang.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah pisau (sangkur dan pisau genggam), baju dan celana milik korban. Pelaku sendiri telah masuk DPO Polda Riau dengan nomor: DPO/43 /III/2017/Reskrim, sejak 30 Maret 2017. (W08)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News