Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Target Pembangunan Terukur
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Tekankan Target Pembangunan Terukur
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Hukuman penjara ternyata masih bisa membuat narapidana menjalankan bisnis haramnya. Hal tersebut sesuai dengan fakta yang terungkap di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Tanjung Gusta, Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Sebab, seorang narapidana bernama Yusrizal Daulay alias Ijal alias Ebot (37) kedapatan petugas setelah beberapa waktu berhasil mengedarkan daun ganja kering di LP tersebut.
Padahal, narapidana yang telah divonis penjara seumur hidup atas kasus narkoba ini pada tahun 2013 lalu berada di dalam sel. Akan tetapi ia masih leluasa mengedarkan barang haram tersebut.
Namun, usahanya mengedarkan barang haram tersebut terhenti setelah petugas Lapas menangkapnya. Tidak sampai di situ, petugas juga mengamankan 10 kilogram ganja kering siap edar yang telah dikemas dalam 8200 amplop darinya pada Sabtu, (1/4/2017). Selain Ebot, petugas juga mengamankan Paino, yang berperan sebagai kurir.
Informasi yang dihimpun, Senin, (3/4/2017) penangkapan keduanya bermula dari laporan para napi yang menyebut jika tersangka Paino menjadi kurir ganja di dalam penjara. Dari situ, petugas pun melakukan penyelidikan dan menggrebek Blok Senyum Kamar J4/T5 yang berada dilantai III tempat Paino.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan kamar Paino, di situ, dapat barang buktinya yang disimpan di bawah tempat tidurnya. Saat diinterogasi, Paino mengaku ganjanya dari si Ebot, makanya si Ebot diamankan juga,” kata salah seorang petugas ketika dikonfirmasi.
Dari pemeriksaan sementara, dijelaskannya, tersangka Ebot mengaku menjadi pengedar ganja di penjara sejak dua pekan terakhir. Ganja tersebut didapatkannya dari napi juga yang dibeli seharga Rp10 juta.
“Tersangka tahanan pendamping (Tamping) kebersihan di Lapas, makanya bebas. Dia (Ebot) divonis penjara seumur hidup, sedangka si Paino divonis tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kompol Hendra saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Orang nomor satu di Mapolsek Helvetia itu mengaku jika kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan pihaknya.
“Iya benar ada serahan dari Lapas, kini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kompol Hendra.(W02)
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Tekankan Target Pembangunan Terukur
News
Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya Medansumut24.co Semangat kepedulian dan keinginan untu
News
MEDAN SUMUT24 Jajaran Polsek Medan Area mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi
Hukum
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News