Selasa, 23 Desember 2025

Peras Penumpang Betor, Jukir Diamankan Polisi

Administrator - Senin, 13 Maret 2017 14:11 WIB
Peras Penumpang Betor, Jukir Diamankan Polisi

MEDAN | SUMUT24 YH (21) penduduk Jalan Gajah Mada Gang. Aman Nomor. 28 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru tidak semujur rekannya berinisial Y yang berhasil kabur usai memeras, M. Ali maksum (25), warga asal Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu di Jalan Sei Batanghari Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga:

Informasi dihimpun, Senin, (13/3), ikhwal kejadian yang menimpa korban sewaktu dirinya menumpang becak bermotor ke loket bus tujuan Aceh di Jalan Sei Batanghari Medan. Namun karena petugas loket bus yang didatanginya menyebutkan tidak ada armada mereka yang berangkat pada pagi hari, ia pun bergegas menuju loket bus lain dengan becak yang sama. “Saat korban menuju loket lainnya yang tidak jauh dari loket pertam didatangi, becak ditumpangi korban dipepet oleh kedua pelaku,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kepala Unit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik.

Saat itu, Daniel menjelaskan, YH meminta uang 10 ribu kepada korban. Akan tetapi, korban tidak memberikannya. Selanjutnya, rekan pelaku berinisial Y yang saat ini tengah diburon meminta uang sejumlah 50 ribu kepada korban. Begitu juga, korban menolak untuk memberikan uang tersebut. “Selanjutnya, YH langsung merogoh saku korban dan mengambil dompet berisi uang tunai 300ribu rupiah,” jelas mantan Kepala Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru ini.

Tidak berterima, Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menerangkan, korban langsung turun dari becak yang ditumpanginya. “Saat turun, pelaku langsung mendaratkan pukulan ke wajah dan perut korban,” terang Daniel.

Mantan Kepala Kepolsian Sektor Delitua ini menambahkan, saat dihajar, korban minta tolong kepada warga. “Beruntung ada pengendara yang melintas menolong korban dan mengamankan pelaku,” tambah Daniel.

Saat diamankan, kata Daniel, pelaku sempat melakukan perlawanan. Begitupun, tersangka dapat diringkus warga dan langsung menghubungi Polsek Sunggal. Sedangkan rekannya berhasil kabur pada saat itu.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung memboyong tersangka ke markas guna menjalani pemeriksaan. Sementara itu, tersangka yang dikonfirmasi tidak menampik telah melakukan perbuatan terhadap korban. Namun ketika ditanya alasannya mengapa nekat melakukan hal itu, pria yang berpofesi sebagai juru parkir (jukir) ini memilih bungkam seribu bahasa.

Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman delapan tahun penjara. Untuk sementara, iapun harus memdekam di sel tahana Mapolsek Sunggal.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru