MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
P. Sidempuan,Sumut24.co Tim khusus Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti narkoba jenis ganja kering lebih kurang 530 gram di jalan Padat karya Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidempuan Selatan Kota Pdaangsidimpuan, Kamis (29/10/22) sekitar pukul 13.00 Wib,
Baca Juga:
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan, SH, Rabu (5/10/22) membenarkan penangkapan itu yang mana kedua tersangka FH alias H (42) warga kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, bersama rekannya EH Alias E (46) warga Jalan Padat Karya Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan
“Berdasarkan keterangan salah satu pelaku Daun ganja kering tersebut berasal dari salah satu desa di Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel dan rencananya akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan ,” kata AKP Sammailun Pulungan
Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga sekitar bahwa di Pondok di belakang rumah kontrakan EH, diduga kerap terjadi transaksi narkoba
” Mendapat informasi berharga itu Kemudian Timsus yang di pimpin Katimsus Ipda Ahmad Edi Sitompul melakukan pengintaian dan penggrebekan lapak narkoba, Alhasil kedua pria tersebut berhasil di bekuk, ujarnya
Kedua pelaku mencoba kabur dan mengelak hingga berhasil diamankan oleh petugas timsus dan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
“Pelaku berhasil diamankan setelah timsus dan Satresnarkoba berkoordinasi untuk melakukan penggrebekan ,” ujarnya.
Lanjut Kasat, EH dan FH, kedapatan sedang Asyik memaketkan daun ganja, Saat dilakukan penggeledahan dan penyisiran di lokasi, Timsus dan opsnal resnarkoba menemukan barang bukti, 3 bungkus plastik warna hitam diduga berisi ganja dengan berat lebih kurang 330 Gram dan 16 bungkus kecil diduga berisi ganja seberat lebih kurang 200 Gram.
Selain itu, lanjut AKP Sammailun timsus juga menemukan beberapa barang bukti lain seperti, 3 buah gunting, 2 buah pisau cutter, sebuah pisau cutter kecil, sebuah plastik ukuran kecil dengan isi 3 buah mancis, 7 buah sedotan kecil, uang tunai sebesar Rp 403 ribu dari EH, uang senilai Rp 495rb dari FH.
“Timsus juga mengamankan 2 unit sepeda motor tanpa TNKB dan 3 unit telepon seluler milik kedua pria tersebut,” Cetus AKP Sammailun
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita tangani dan penyidik sedang melakukan Pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, ujarnya.zal
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News