MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
MADINA | SUMUT24.co
Baca Juga:
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina, Minggu (2/10/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Banjar Sehat, Kel. Penyabungan II, Kec. Penyabungan, Kab. Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Madina, AKBP. H. M. Reza Chairul A.S. S.IK.,SH.,M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, S.H kepada wartawan, Selasa (4/10/2022) menyebutkan bahwa, terungkapnya kasus curat dan curanmor saat Satreskrim Polres Madina mendapat informasi terkait kasus pencurian berupa uang, handphone dan voucher senilai Rp. 5.000.000,-.
Mendapat informasi tersebut, kemudian oleh Kanit I Satreskrim Polres Madina Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan S.H bersama tim opsnal dengan sigap langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SB.
“Setelah diamankan, slanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap tersangka, dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban pada hari senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 04.00 wib di banjar sehat kel. Panyabungan II Kec. Panyabungan Kab. Madina, yang dilakukan bersama temannya inisial IL (23 tahun),” ujar AKBP HM. Reza Chairul.
Lalu sambung orang nomor satu di Mapolres Madina ini, kemudian tersangka SB juga menerangkan bahwa dia juga pernah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merk honda Beat Street warna hitam bersama temannya inisial ER alias Kudung yang berhasil diamankan Tim Opsnal di dirumahnya di Desa Mompang Julu, dimana kedua tersangka ini telah mencuri sepeda motor di Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi.
Tidak sampai situ tim Opsnal Sat Reskrim terus berupaya menggali informasi dari kedua tersangka sehingga muncul lagi nama pelaku dengan Inisial IL yang saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO), yang juga pernah melakukan Pencurian 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Beat Streat di Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan.
Selanjutnya para pelaku (SB dan ER Als Kudung) beserta barang bukti berupa 2 (Dua) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dibawa ke Polres Mandailing Natal guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti dan akan melakukan pengembangan kasusnya,” ungkap AKBP H. M. Reza.(W02)
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News