MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Biadab!!!. Inilah ungkapan kata yang terucap dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarkat Pembela Kepentingan Rakyat Sumatera Utara (DPW LSM PAKAR Sumut), Ir. Linceria Nainggolan, Kamis (22/9/2022) atas viralnya video penganiayaan wartawan yang diduga dilakukan oknum PNS Pemerintah Karawang.
Masih dikatakan Linceria, Video aksi penganiayaan yang tidak berprikamunusiaan dialami, Gusti Sevtian (Junot) dan Zaenal yang viral di Media Sosial (Medsos) dan kasusnya telah dilaporkan ke Polres Karawang, hukum harus ditegak kan.
Lanjut dikatakan wanita berdarah batak ini, pernyataan korban penganiayaan yang mengatakan bahwa, sebelum korban diperlakukan secara tidak manusiawi oleh oknum diduga PNS Pemerintah Karawang, korban di jemput paksa dan dipukul serta dipaksa minum air kencing.
“Bila terbukti, kita meminta kepada pihak Polres Karawang untuk memprosesnya sesuai undang undang yang berlaku di Republik Indonesia ini dan atas nama lembaga, saya mengutuk aksi keji dan biadab yang dilakukan oleh pelaku. Hukum jangan lemah, hukum harus benar benar melakukan proses sesuai ranahnya,” ujar Linceria.
Linceria memaparkan secara tegas bahwa, tindakan itu adalah pelanggaran HAM dan pelanggaran UU keterbukaan publik yang kewenangan pers dalam meliput berita dan mengkritisi pelaksanaa Pemerintahan yang sarat dengan pelanggaran.
Guna diketahui, dengan viralnya Vidio Wartawan Alexanews Gusti Sevtian/Junot dan Zaenal yang melaporkan Oknum PNS Di Dinas Pemerintahan Daerah Karawang yang di duga di jemput paksa dan dipukul serta dipaksa minum air kencing, menjadi sorotan dari berbagai pihak diantaranya para jurnalis, Pengamat Kebijakan Publik dan para praktisi hukum.
Sebab, aksi bar bar disuga dilakukan oknum PNS yang disinyalir telah melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan dibarengi dengan pemaksaan meminum air kencing itu sungguh perlakuan yang tidak beradab dan tidak bermoral.
Bahkan, aksi keji dan biadab serta tidak manusiawi dilakukan oknum diduga PNS di Pemerintahan Karawang itu, berbagai pihak meminta kepada stakeholder yang berkepentingan, khususnya Bupati Karawang, Dr Hj Cellica Nurrachadiana agar cepat bertindak memanggil Oknum PNS berinisial A dan R yang telah mencoreng nama baik pemerintahan Daerah Karawang.(W02)
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News