MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
Medan I Sumut24.CO
Baca Juga:
- MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
- DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
- Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota meringkus seorang tersangka pelaku pencurian daun pintu dan lampu hias di salah satu rumah warga di Jalan Pertama, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.Â
Tersangka berinisial R (30) tahun saat ini dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan didampingi Ps Kanit Reskrim Iptu Widiyatma Lumbanraja kepada wartawan, Rabu (21/09/22) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Suprapti (42) tahun.
Dijelaskan, pada Sabtu (10/9) sekira pukul 09:00 Wib tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Pertama, Kel. Pasar Merah Barat berniat melakukan pencurian di rumah itu.
Tersangka memerhatikan sekitar rumah dan melihat dinding yang ada di samping rumah tersebut, kemudian memanjat dinding untuk masuk ke dalam rumah korban.
Dia selanjutnya membuka baut pintu menggunakan obeng untuk melepas daun pintu. Setelah daun pintu terlepas kemudian tersangka membawanya ke samping rumah dan tersangka melemparkan daun pintu melewati dinding pembatas rumah.
“Kemudian tersangka memanjat kembali dinding tersebut untuk keluar dari rumah itu,” ujar Kapolsek.
Pada hari sama sekira pukul 11:00 tersangka membawa daun pintu tersebut ke Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid. Ia menawarkannya kepada seseorang tukang becak seharga Rp70 ribu.
Keesokan harinya, sekira pukul 09:00 tersangka kembali masuk ke dalam rumah itu dengan cara sama. Ia kembali mengangkat daun pintu bagian belakang rumah dan mengeluarkannya dari arah dinding pembatas rumah tersebut.Â
Kapolsek menyebutkan, tersangka ditangkap Kamis (15/09/22) sekira pukul 20:30 di loket Karya Agung Jalan HM Joni. “Kami mendapat informasi tersangka berada di loket tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menemukan yang bersangkutan di lokasi, lalu dilakukan penangkapan,” Sebut Kapolsek.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil daun pintu dan menjualnya. Selain dua daun pintu, korban juga mengalami kerugian dua lampu hias dan kabel listrik.(W05)
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News