Kamis, 23 Juli 2026

M Katik Marajo Korban Tabrak Lari Tewas di RSUP Adam Malik

Administrator - Rabu, 22 Februari 2017 04:58 WIB
M Katik Marajo Korban Tabrak Lari Tewas di RSUP Adam Malik

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Sungguh malang nasib M Katik Marajo salah satu korban tabrak lari yang terjadi di Jln Bunga Lau Kec.Medan Tuntungan Selasa (21/20)pagi. Nyawanya tidak berhasil diselamatkan meski telah mendapat perawatan oleh pihak RSUP Adam Malik.

Menurut keterangan Kepala Sub Humas RSUP H Adam Malik, Masahadat Ginting, korban ditemukan warga sudah tergeletak di tengah jalan, dan mereka tidak tau siapa yang menabraknya.

“Jadi korban dibawa ke Adam Malik dengan becak, korban langsung kita larikan ke ruangan IGD, sebab kondisinya saat itu parah. Selain mengalami penurunan kesadaran atau koma, korban juga mengalami pendarahan, serta luka robek di kepala dan kaki kiri,” kata Masahadat.

Dia menambahkan, korban masuk ke rumah sakit sekira pkl 07.00 Wib, dan terakhir korban menghembuskan nafas terakhir di pkl 10.45 Wib.

Berdasarkan kartu identitas yang ditemukan di dalam dompet milik korban, diketahui bernama M Katik Marajo berusia 64 tahun. KTP milik korban beralamat di Jln C Karya Gang Family Nomor 16, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Selain KTP, juga terdapat SIM dan STNK milik korban. Sedangkan dari Kartu Keluarga Sejahtera atas nama korban, diketahui pula istrinya bernama Yusnimar dan salah seorang anggota keluarganya bernama Lena Citra Dewi.

“Selanjutnya mayat korban akan dikirim ke Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RSUP H Adam Malik untuk diurus sesuai dengan aturan yang berlaku di rumah sakit,” tutup Masahadat.(C01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru