MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
MEDAN | Sumut24.co
Baca Juga:
Aksi premanisme terjadi wilkum Polrestabes Medan dan Deliserdang tepatnya di Kafe D yang berada di Dusun V Salang Tunas, Kelurahan Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Preman menjarah, merampok dan menganiaya pekerja, Minggu (18/9/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Selain merusak dan mencuri uang dari laci kasir, kawanan preman yang dikoordinir pelaku berinisial IK juga menganiaya wanita dan pria pekerja disana hingga babak belur.
Bahkan, wanita pekerja berinisial Mutia Andini, warga Medan Amplas mengalami memar di mata kiri dan perut pendarahan karena diinjak.
“Saya saat sedang kerja, tiba-tiba datang IK bersama kawan-kawannya menganiaya saya, perut saya diinjak. Padahal saya baru operasi usus buntu. Ada yang pakai stik baseball,” sebut Mutia didampingi kuasa hukumnya, Ranto Sibarani kepada wartawan usai membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (20/9/2022).
Laporan itu tertuang dalam Nomor : STTLP / B / 1699 / IX / 2022 / SPKT / POLDA SUMUT, tanggal 20 September 2022.
Dia mengaku tidak tahu penyebab IK dan kawan-kawannya melakukan penyerangan ke tempat kerjanya. Dia merasa tidak memiliki maslah dengan IK.
“Saya tidak tahu motifnya apa, karena selama ini tidak pernah ada masalah,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum korban, Ranto Sibarani menyebut, penyerangan secara brutal menggunakan berbagai benda tumpul dan keras itu juga melukai pekerja Kafe D lainnya dengan akibat sejumlah luka di kepala hingga telinga.
“Masih ada karyawan lain yang menjadi korban. Ini ada dua pekerja pria yang kita bawa ikut melapor, dengan kondisi luka robek di kepala dan telinga 7 jahitan,”ucap pengacara kondang kota Medan ini.
Korban yang menderita luka robek di kepala kanan adalah Arya Rivfaldi Pratama (20), warga Binjai. Sedangkan telinga dijahit atas nama Putra (31), warga Jalan Binjai. Keduanya bekerja sebagai waiters.
Atas adanya aksi premanisme itu, Ranto Sibarani meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk segera bertindak menangkap dan melakukan proses hukum terhadap IK dan kawan-kawannya.
Sebab, jika dibiarkan, dikhawatirkan aksi premanisme lainnya akan terus terjadi dan meresahkan masyarakat serta dapat mengganggu stabilitas prekonomian. Pada preman itu masih ada di lokasi.
“Saya rasa aksi premanisme ini harus segera diberantas, karena dapat mengganggu perekonomian. Investor tidak akan merasa aman kalau banyak preman. Inilah momentum kepolisian untuk bangkit mengambil simpatik dan kepercayaan masyarakat kembali,” pungkas Sibarani.r3d
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News