Donasi Insan PLN Hadirkan Listrik Gratis Bagi 13 Keluarga di Simalungun
sumut24.co SIMALUNGUN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pem
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kepentingan Rakyat (DPW LSM PAKAR) Sumut, Ir. Linceria Nainggolan berharap, dalam penanganan kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang menjadi atensi disinyailir diabaikan oleh oknum Kapolsek Medan Area, Kompol. Sawangin.
“Ketegasan Kapolrestabes Medan yang dikatakannya untuk melakukan pengecekan soal adanya dugaan pengabaian oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin dalam penangan kasus 3C yang diatensikan begitu sangat perlu agar tidak ada pihak pihak yang dirugikan,” ujar, Ir. Linceria Nainggolan kepada wartawan, Senin (12/9/2022) malam.
Artinya sebut Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, adanya pemberitaan di media online, Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin diduga melepas dua orang laki laki pelaku jambret yang ditangkap/diamankan massa setelah kedua pelaku gagal saat beraksi, proses penangan maupun pengecekan kebenaranya dilakukan secara profesional sesuai prosedur ditubuh Polri.
Sehingga sambung Linceria, citra Polri di seluruh Negri Indonesia ini kedepan semakin terus menunjukan eksistensinya sesuai Moto Polri, Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarkat menjadi terpuruk.
Seperti kasus pembunuhan Brigadir J yang viral beberapa waktu lalu dengan keterlibatan seorang Jendral Polisi telah membuktikan bahwa, kepercayaan masyarkat terhadap institusi Polri sangat jauh menurun.
“Oleh karena itu, terkait dugaan Talas (Tangkap Lepas) kasus jambret yang melibatkan nama Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin disebut sebut telah melepas kedua pelaku, bahkan dikabarkan Kapolsek menerima imbalan uang jutaan rupiah dari pelaku, kami berharap Kapolrestabes Medan harus mengatensi secara profesional aebagai pimpinan,” ungkap Linceria.
Sebelumnya, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin yang dikonfirmasi terkait melepas/memulangkan kedua pelaku jambret membenarkan. Sedangkan adanya dugaan imbalan uang jutaan rupiah yang diterima dari pelaku dibantahnya.
“Perkara kasus tersebut telah kami tangani. Sedangkan Korban telah membuat surat dan permohonan pencabutan pengaduannya untuk tidak dilanjutkan berkeasnya ke pengadilan. Karena kedua belah pihak sudah berdamai dan tidak membenai lagi masyarakat. Maka perkaranya kita Restorative Justice (RJ). Mengenai adanya imbalan uang, maaf ya kami tidak ada urusan seperti itu, intinya mereka (korban dan pelaku) sudah baik baikan dan atas penangan perkaranya kita Restorative Justice (RJ),” ungkap Sawangin.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan menegaskan bahwa, pihaknya akan mengecek. “Terimakasih, akan kami cek,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Untuk diketahui, menurut Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : B/3022/XXI/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009, Perihal Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).
Tentunya surat tersebut menjadi rujukan bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara-perkara Tindak Pidana Ringan, seperti Pasal: 205, 302, 315, 352, 373, 379, 384, 407, 482, surat ini efektif berlaku jika suatu perkara masih dalam tahapan proses penyidikan dan penyeledikan.
Sedangkan untuk tindak pidana berat seperti 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dari KUHPidana yang dilakukan kedua pelaku tidak tercantum dalam ADR. Apalagi, kasus tindak kriminal kejahatan jalanan seperti jambret yang ditangani Polsek Medan Area adalah kasus yang diatensikan pimpinan Polri.(W02)
sumut24.co SIMALUNGUN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pem
News
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
kota
Mencoba Melawan Petugas Pria Pelaku Pembobol Rumah Diberi Tindakan Tegas & Terukur.
kota
Polres Padang Lawas Sikat Peredaran Miras, Puluhan Botol Diamankan Saat Operasi Pekat Toba 2026
kota
Operasi Pekat Toba 2026 di Padang Lawas, Satreskrim Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dan Tuak dari Tempat Hiburan Malam
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Tuntas hingga Eksekusi
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Masy
kota
Kapolres Padangsidimpuan Rangkul MUI, Sinergi UlamaPolri Makin Solid Jaga Kota Tetap Kondusif
kota
Kapolres Padangsidimpuan Ikuti Peringatan HANI 2026 Bersama BNN RI, Perkuat Komitmen Berantas Narkotika
kota
Polda Sumut Ringkus 4 Kurir & Pengedar Pod Getar di Medan & 196 Barang Bukti di Sita.
kota