Donasi Insan PLN Hadirkan Listrik Gratis Bagi 13 Keluarga di Simalungun
sumut24.co SIMALUNGUN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pem
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Paska 2 (dua) orang laki laki terduga pelaku tindak kejahatan jalanan yang terlibat dalam kasus jambret dan diamankan oleh massa di Jln. Raya Menteng, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, Minggu (28/8/2022) lalu sekitar pukul 03.30 Wib, dini hari, telah dilepaskan oleh pihak Polsek Medan Area.
Menurut informasi yang berkembang, kedua orang terduga pelaku jambret masing masing bernama, Aditya Batubara alias Aditia (25) warga Jln. M Yakub Gang Tinik, Kel. Sei Kera Hilir II, Kec. Medan Perjuangan dan Cristian Oktutribifan Manik alias Kristian (24) warga Jln. Gurila Gang Cangka Merah, Kel. Sidorame Timur, Kec. Medan Perjuangan pada hari, Kamis (8/9/2022) dilepas oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin.
Selain kedua terduga pelaku jambret tersebut dilepaskan oleh orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini, Kompol Sawangin, juga dikabarkan telah menerima imbalan dari pihak pelaku sebesar Rp 7 juta.
Kapoksek Medan Area, Kompol Sawangin yang dikonfirmasi wartawan membenarkan telah memulangkan keduanya. Menurut Kompol Sawangin, pemulangan (dilepas) tersebut dengan alasan setelah korban dan pelaku melakukan perdamaian.
“Perkara kasus tersebut telah kami tangani. Korpban telah membuat surat dan permohonan pencabutan pengaduannya untuk tidak dilanjutkan berkeasnya ke pengadilan. Karena kedua belah pihak sudah berdamai dan tidak membenai lagi masyarakat. Maka perkaranya kita Restorative Justice (RJ),” ujar Kompol Sawangin, Sabtu (11/9/2022) saat dikomfirmasi melalui via WhatsApp.
Ironisnya, saat ditanya dengan adanya dugaan gratifikasi bahwa Kapolsek ada menerima sejumlah uang hingga jutaan rupiah, orang nonor satu di Mapolsek Medan Area, Polrestabes Medan ini membantah.
Maaf ya kami tdk ada urusan seperti itu, intinya mereka (korban dan pelaku) sudah baik baikan dan atas penangan perkaranya kita Restorative Justice (RJ),” ungkap Sawangin.
Terkait keterangan Kompol Sawangin, menurut Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : B/3022/XXI/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009, Perihal Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Surat ini menjadi rujukan bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara-perkara Tindak Pidana Ringan, seperti Pasal: 205, 302, 315, 352, 373, 379, 384, 407, 482, surat ini efektif berlaku jika suatu perkara masih dalam tahapan proses penyidikan dan penyeledikan.
Sedangkan untuk tindak pidana berat seperti 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dari KUHPidana yang dilakukan kedua pelaku tidak tercantum dalam ADR.
Untuk diketahui, aksi penjambretan kedua terduga pelaku berawal saat korban, Irna Shafira (24) warga Jln. Raya Menteng, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Raya Menteng.
Saat mengendarai sepeda motor, korban berkomunikasi dengan kawannya melalu handphone. Kemudian tanpa sepengetahuan korban, dua pelaku yang mengendarai sepedamotor membuntuti korban dari belakang.
Lalu, kedua pelaku seketika memepet korban. Dan salah seorang pelaku langsung merampas handphone korban. Spontan korban berteriak maling.
Mendengar teriakan korban membuat pelaku panik hingga sepedamotornya oleng dan bersenggolan dengan mobil yang sedang melintas di sampingnya.
Melihat pelaku terjatuh bersama sepedamotornya, korban langsung meneriaki keduanya maling. Warga yang mendengar teriakan korban langsung menangkap kedua pelaku.
Di saat bersamaan Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH bersama anggota yang sedang berpatroli melintas di TKP dan langsung mengamankan kedua bandit jalan itu ke Mapolsek Medan Area.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 9 tahun,” terang Kanit.
Namun sangat diherankan, Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin memberikan kedua pelaku untuk dipulangkan setelah korban dan pelaku melakukan perdamaian.(W02)
sumut24.co SIMALUNGUN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pem
News
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
kota
Mencoba Melawan Petugas Pria Pelaku Pembobol Rumah Diberi Tindakan Tegas & Terukur.
kota
Polres Padang Lawas Sikat Peredaran Miras, Puluhan Botol Diamankan Saat Operasi Pekat Toba 2026
kota
Operasi Pekat Toba 2026 di Padang Lawas, Satreskrim Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dan Tuak dari Tempat Hiburan Malam
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Tuntas hingga Eksekusi
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Masy
kota
Kapolres Padangsidimpuan Rangkul MUI, Sinergi UlamaPolri Makin Solid Jaga Kota Tetap Kondusif
kota
Kapolres Padangsidimpuan Ikuti Peringatan HANI 2026 Bersama BNN RI, Perkuat Komitmen Berantas Narkotika
kota
Polda Sumut Ringkus 4 Kurir & Pengedar Pod Getar di Medan & 196 Barang Bukti di Sita.
kota