MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
- DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
- Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Diimbau dan diminta kepada pemilik, pengelola dan karyawan SPBU, agar tidak menerima pembelian BBM dengan menggunakan dirigen.
Imbauan ini disampaikan Sat Binmas Polrestabes Medan saat menyambangi SPBU Pertamina 14.202.130 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Selasa (6/9/2022).
Imbauan dipimpin Iptu Bazaro, dengan didampingi Iptu JS Barus, Aiptu Ida Rosita, Aipda Haris HS, Bripka Dr Afriadi Amin SPsi MKomI.
Sebab, masyarakat yang membeli BBM dengan menggunakan dirigen diduga kuat akan menimbun BBM, guna mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.
“Oleh karena itu, kita mengimbau dan meminta kepada pengelola SPBU, agar tidak menerima pembelian BBM dengan menggunakan dirigen,” kata Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Efendi Sinaga melalui Kasie Humas, Kompol Riama Siahaan.
Dikatakan Riama, hal ini dilakukan agar saat mengisi BBM tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Binmas Polrestabes Medan juga memberikan imbauan kepada petugas SPBU, agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sesuai anjuran dari pemerintah.
“Kita juga mengimbau, agar pihak SPBU tetap bekerjasama dengan tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Toga) dan tokoh daerah (Toda), Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa dalam hal memberikan pesan-pesan Kamtibmas di SPBU,” urai Kompol Riama.
Lanjut dikatakan Kasie Humas, agar karyawan SPBU memberikan 3S, yakni senyum, sapa dan salam serta humanis dalam hal pelayanan kepada pengendara kendaraan bermotor.
“Kepada pengurus ataupun pengelola SPBU, agar tetap menjaga kesehatan, karena saat ini Kota Medan berada pada PPKM Level I dan mengajak petugas SPBU agar tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tandas Kompol Riama. (W02)
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News