Sabtu, 16 Mei 2026

Satreskrim Polres Tanjungbalai Amankan Dua Pria Bermain Judi Jenis SGP

Administrator - Senin, 29 Agustus 2022 10:36 WIB
Satreskrim Polres Tanjungbalai Amankan Dua Pria Bermain Judi Jenis SGP
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan Dua orang pria yang sedang bermain judi jenis SGP disebuah kedai kopi, pada Hari Minggu Tanggal 28 Agustus 2022, sekira Pukul 15.30 Wib di Jalan Asahan kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Kedua pria yang berhasil diamankan yaitu SB (57) Penarik Betor, warga Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan bersama J (58) Buruh Harian Lepas, warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan “Hari Minggu Tanggal 28 Agustus 2022 sekira Pukul 14.30 Wib, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Asahan Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai,” Kata Kasat. “Tepatnya di warung kopi ada seorang laki-laki yang bernama SB diduga sedang melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis SGP dengan cara duduk di warung sambil menunggu pemasang atau pembeli perjudian jenis SGP tersebut datang,” Tambahnya. “Selanjutnya unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda DJH. Manulang melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan unit Opsnal melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, Selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib, Unit Opsnal Polres Tanjungbalai langsung mengamankan seorang laki – laki yang bernama SB tersebut dan setelah di interogasi SB mengakui bahwa benar dia sedang melakukan perjudian jenis SGP,” Ucap Kasat lagi. “Ditemukan barang bukti Satu buah kertas yang berisikan angka tebakan judi jenis SGP, 1 unit Hp merek Nokia dan Uang Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) tepatnya dari dalam kantong baju pelaku. Setelah diinterogasi pelaku menerangkan bahwa dia menyetorkan nomor dan uang hasil judi tersebut kepada saudara J (Bandar),” Sebut Eri. “Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan pada Pukul 17.00 Wib berhasil menemukan serta mengamankan J bersama barang bukti Satu unit HP android merek Oppo warna hitam di Jalan Asahan  kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Selanjutnya Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Satreskrim Polres Tanjungbalai guna proses hukum yang berlaku,” Lukas AKP Eri Prasetiyo. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai dari Kedua tersangka yaitu Dua lembar kertas yang berisikan angka tebakan judi jenis SGP. Satu buah buku tafsir mimpi. Uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Dua buah pulpen warna hitam dan biru. Satu unit hp merek Nokia warna hitam. Satu unit hp android merek Oppo warna hitam dan Satu lembar bukti transfer Bank BNI.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
OJK Dorong Konsolidasi dan Inovasi Produk Unik Perbankan Syariah
Wagub Surya Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Presiden Tekankan Pentingnya Swasembada Pangan
Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Zakiyuddin Harahap Hadiri Peresmian Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih
Disnaker Kota Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026
komentar
beritaTerbaru