Kamis, 23 Juli 2026

Tekab Polsek Delitua Ringkus Pelaku Pembakaran Mobil di Perumahan Deli Garden 2 Blok L. Ini Ceritanya

Administrator - Jumat, 12 Agustus 2022 07:33 WIB
Tekab Polsek Delitua Ringkus Pelaku Pembakaran Mobil di Perumahan Deli Garden 2 Blok L. Ini Ceritanya
MEDAN I SUMUT24.co Sakit hati menjadi motif pelaku pembakaran mobil di Perumahan Deli Garden 2 Blok L, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 05.00 WIB lalu. Dua tersangka berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua sedangkan dua pelaku lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku nekat membakar mobil minibus hitam plat nomor polisi BK 1203 FV hanya dibayar Rp 500 ribu. “Motifnya tersangka sakit hati kepada korban. Kita masih mengejar dua pelaku lagi,” terang Kapolsek Delitua, Kompol Deddy Dharma didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring, Kamis (11/8/2022). Dia menyebut, aksi pembakaran itu sudah terencana, diawali dari pertemuan keempat pelaku dari Kompleks Perumahan Laguna di Jalan Brigjen Zein Hamid hingga ke Gading Mas di Marindal. Keempat pelaku, yakni RA (41), warga Kompleks Perumahan Laguna, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, HL (37), warga Marindal, Kecamatan Patumbak, JO (35), warga Patumbak (DPO) dan SA (45), warga Patumbak juga telah mempersiapkan bensin untuk membakar mobil korban Joni (43). “Mereka sempat batal melakukan aksinya pada hari sebelumnya karena adanya patroli sekuriti perumahan,” kata Deddy. Diungkapkannya, sakit hati pelaku RA itu disebabkan korban mengupload gudang (tempat) kucing usaha pelaku. RA kemudian menceriakan masalahnya kepada tiga pelaku lainnya hingga merencanakan pembakaran mobil korban. Mulanya, pada Kamis (4/8/2022), para pelaku berniat membakar mobil korban, namun urung karena adanya patroli sekuriti perumahan. Pembakaran itu terlaksana pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 05.00 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Delitua, hingga dilakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti petunjuk rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan tersangka RA di kediamannya pada Selasa (9/8/2022). “Dari pengembangan kemudian kita tangkap tersangka HL pada hari yang sama di Patumbak,” ungkapnya. Berbagai barang bukti telah disita petugas, termasuk mobil dan rekaman CCTV serta pakaian pelaku. Polisi menerapkan Pasal 187 ayat (1), Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ujarnya.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru