Sabtu, 16 Mei 2026

Tekab Polsek Delitua Ringkus Pelaku Pembakaran Mobil di Perumahan Deli Garden 2 Blok L. Ini Ceritanya

Administrator - Jumat, 12 Agustus 2022 07:33 WIB
Tekab Polsek Delitua Ringkus Pelaku Pembakaran Mobil di Perumahan Deli Garden 2 Blok L. Ini Ceritanya
MEDAN I SUMUT24.co Sakit hati menjadi motif pelaku pembakaran mobil di Perumahan Deli Garden 2 Blok L, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 05.00 WIB lalu. Dua tersangka berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua sedangkan dua pelaku lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku nekat membakar mobil minibus hitam plat nomor polisi BK 1203 FV hanya dibayar Rp 500 ribu. “Motifnya tersangka sakit hati kepada korban. Kita masih mengejar dua pelaku lagi,” terang Kapolsek Delitua, Kompol Deddy Dharma didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring, Kamis (11/8/2022). Dia menyebut, aksi pembakaran itu sudah terencana, diawali dari pertemuan keempat pelaku dari Kompleks Perumahan Laguna di Jalan Brigjen Zein Hamid hingga ke Gading Mas di Marindal. Keempat pelaku, yakni RA (41), warga Kompleks Perumahan Laguna, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, HL (37), warga Marindal, Kecamatan Patumbak, JO (35), warga Patumbak (DPO) dan SA (45), warga Patumbak juga telah mempersiapkan bensin untuk membakar mobil korban Joni (43). “Mereka sempat batal melakukan aksinya pada hari sebelumnya karena adanya patroli sekuriti perumahan,” kata Deddy. Diungkapkannya, sakit hati pelaku RA itu disebabkan korban mengupload gudang (tempat) kucing usaha pelaku. RA kemudian menceriakan masalahnya kepada tiga pelaku lainnya hingga merencanakan pembakaran mobil korban. Mulanya, pada Kamis (4/8/2022), para pelaku berniat membakar mobil korban, namun urung karena adanya patroli sekuriti perumahan. Pembakaran itu terlaksana pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 05.00 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Delitua, hingga dilakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti petunjuk rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan tersangka RA di kediamannya pada Selasa (9/8/2022). “Dari pengembangan kemudian kita tangkap tersangka HL pada hari yang sama di Patumbak,” ungkapnya. Berbagai barang bukti telah disita petugas, termasuk mobil dan rekaman CCTV serta pakaian pelaku. Polisi menerapkan Pasal 187 ayat (1), Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ujarnya.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
OJK Dorong Konsolidasi dan Inovasi Produk Unik Perbankan Syariah
Wagub Surya Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Presiden Tekankan Pentingnya Swasembada Pangan
Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
komentar
beritaTerbaru