Kamis, 23 Juli 2026

Kejaksaan Negri Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras

Administrator - Jumat, 05 Agustus 2022 01:42 WIB
Kejaksaan Negri Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras
Takengon-Sumut24.co Barang bukti hasil 62 tindak pidana kejahatan yang telah di ponis di pengadilan negri aceh tengah di musnahkan di halaman kejaksaan negri setempat. Pemusnahan barang bukti yang di lakukan oleh kejaksaan negri aceh tengah bersama kapolres aceh tengah, dandim 10/06 Im, dan kepala pengadilan negri ini di lakukan pada kamis 4/8/2022. Barang bukti yang dimusnakan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 138,32 gram, ganja 5099,94 gram, serta 2 dus miras, yang di musnahkan dengan dibakaran, di halaman kejaksaan negri aceh tengah Kepala Kejaksaan Negri Aceh Tengah Yovandi Yazid S.H, M.H. kepada awak media mengaku bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana dari bulan desembar 2021 hingga Juni 2022, yang telah di ponis di pengadilan negri “Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana dari bulan desember 2021 hingga agustus 2022, pengungkapan tindak pidana ini bisa terlaksana, akibat kinerja keras pak kapolres yang mengungkap tindakan pidana narkotika di kabupaten aceh tengah ini.”  Ungkap Yovandi Yazid S.H, M.H. Kapolres aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S. I. K, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke polres aceh tengah bila mengetahui ada peredaran narkotika, serta menjaga diri dan keluarga untuk tidak mengunakan dan terlibat dalam peredaran narkotika, “Saya menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkotika, jika masyarakat ada mengetahui tentang peredaran narkotika di wilayah hukum polres aceh tengah silahkan laporkan ke kami, untuk kita tindak lanjuti.” Ungkal kapolres aceh tengah.red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru