Jumat, 24 Juli 2026

Pelaku Penganiaya Korban Sampai Rawat Inap di RSU Diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai

Administrator - Kamis, 28 Juli 2022 11:32 WIB
Pelaku Penganiaya Korban Sampai Rawat Inap di RSU Diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Personil Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Jend.Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, tepatnya didepan Kafe Winda, pada Hari Minggu Tanggal 19 Juni 2022 sekira Pukul 01.30 Wib. Tersangka yang bernama Hefri Ansyah Sinaga Alias Efri (24), Buruh Harian Lepas, warga Jalan Jend. Sudirman Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 56 / VI / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 19 Juni 2022. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 dari KUHPidana. Efri dilaporkan oleh istri Korban nya yg bernama Elawati Marpaung (36), Guru, warga Jalan Jend. Sudirman Km.6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Maratua Sinambela (44), Wiraswasta, warga Jalan Jend. Sudirman Km.6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai (korban). Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan Kronologi kejadian “Pada Hari Minggu Tanggal 19 Juni 2022, sekira Pukul 01.30 Wib, telah terjadi peristiwa penganiayaan secara bersama-sama terhadap diri korban bernama Maratua Sinambela yang dilakukan oleh para pelaku yang tidak di kenali korban,” Kata Kapolsek. “Kejadian perkara di depan kafe Winda di Jalan Jend. Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Para pelaku dengan menggunakan Kedua tangannya melakukan penganiayaan pada diri korban yang mengakibatkan pada telinga sebelah kanan mengeluarkan darah, luka pada kepala, luka pada kaki sebelah kanan sehingga saat ini korban menjalani rawat inap di Rsud Kota Tanjungbalai. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan,” Tambah nya. “Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap para pelaku bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan tersebut, yang mana didapat hasil bahwa salah satu pelaku bernama Hefri Ansyah Sinaga Alias Efri sedang berada di Jalan RA Kartini Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” Ucap Sinaga. “Selanjutnya pada Hari Rabu Tanggal 27 Juli 2022, sekira Pukul 12.30 Wib di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R bersama tim berangkat ke lokasi di maksud dan berhasil mengamankan pelaku Efri, kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya ada melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian tim membawa pelaku ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Rekman Sinaga.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Donasi Insan PLN Hadirkan Listrik Gratis Bagi 13 Keluarga di Simalungun
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
Mencoba Melawan Petugas Pria Pelaku Pembobol Rumah Diberi Tindakan Tegas & Terukur.
Polres Padang Lawas Sikat Peredaran Miras, Puluhan Botol Diamankan Saat Operasi Pekat Toba 2026
Operasi Pekat Toba 2026 di Padang Lawas, Satreskrim Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dan Tuak dari Tempat Hiburan Malam
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Tuntas hingga Eksekusi
komentar
beritaTerbaru