Kamis, 23 Juli 2026

Polres Tanjung Balai Selesaikan Kasus Pencurian Burung yang Terekam CCTV, AKBP Ahmad Yusuf Afandi : Penyelesaianya Secara Restoratif Justice

Administrator - Minggu, 17 Juli 2022 13:38 WIB
Polres Tanjung Balai Selesaikan Kasus Pencurian Burung yang Terekam CCTV, AKBP Ahmad Yusuf Afandi : Penyelesaianya Secara Restoratif Justice
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar, fasilitasi perdamaian secara restoratif justice terhadap 2 (dua) orang pelaku pencurian burung kacer milik seorang personil Polisi di Jalan HM Nur Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Senin (11/7/2022) pagi lalu pukul 03.42 Wib. Penanganan penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 362 dari KUH Pidana berdasarkan keadilan secara restoratif antara pelaku dan korban dilakukan hari, Minggu (17/7/2022) siang pukul 13.00 Wib, di Mapolres Tanjung Balai berdasarkan. Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan bahwa, kedua belah pihak antara korban dan dua orang pelaku sudah melakukan perdamaian. “Sebelum nya pada hari, Sabtu Tanggal 16 Juli 2022, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang menangani perkara tersebut memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan pihak tersangka dengan tujuan untuk memediasi perkara demi penyelesaian perkara yang berkeadilan dengan mekanisme Restoratif Justice,” Kata Kapolsek. Lalu akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan isi point antara lain bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan pihak tersangka dan pihak tersangka bersedia mengganti kerugian pihak korban. Dan tertanggal 16 Juli 2022 pelapor atau korban membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan. “Dengan berdamainya tersangka dengan korban dan korban mencabut atau menarik laporan pengaduannya, maka sebagaimana di atur dalam perkap No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif bahwa proses penyidikan terhadap perkara pencurian tersebut dihentikan dan penahanan terhadap Rifi Hamdani ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP-Han / 30.a / VII / 2022 / Reskrim tanggal 17 Juli 2022 dan penahanan terhadap Dani ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP-Han / 31.a / VII / 2022 / Reskrim tanggal 17 Juli 2022,” Ucap AKP Rekman Sinaga mengakhiri.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru