Kamis, 23 Juli 2026

Dikawal Polisi dan TNI, Eksekusi Rumah  di Jalan Sisingamangaraja Medan Berjalan Lancar

Administrator - Kamis, 14 Juli 2022 15:56 WIB
Dikawal Polisi dan TNI, Eksekusi Rumah  di Jalan Sisingamangaraja Medan Berjalan Lancar
MEDAN | SUMUT24.co Eksekusi rumah toko (ruko) terletak di kawasan Jalan Sisingamangaraja, No.132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, berjalan lancar tanpa perlawanan. Dalam ekskusi tersebut juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan dikawal puluhan personel Polrestabes Medan dan unsur TNI. Kapolsek Manyar AKP Ady Nugroho didampingi Kabag Ops Polres Gresik, AKP Fatikh, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022) sore mengatakan,  pengawalan eksekusi itu sifat juru sita PN Medan maupun kuasa hukum terhadap barang yang ada di obyek yang disita. “Sifatnya hanya pengamanan. Jika ada permintaan dari termohon dapat ditempuh melalui jalur hukum,” ucap Kombes Pol Valentino. Kata dia, personel Polrestabes Medan melakukan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor: 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn oleh Pengadilan Negeri Medan, dengan sasaran objek perkara berada Jalan Sisingamangaraja, No 132 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Sebelum melakukan pengamanan, pihaknya pukul 07.00 WIB, apel kesiapan pengamanan dalam rangka kegiatan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor: 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn oleh Pengadilan Negeri Medan, yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSI dan Kabagops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis SH SIK, MM, serta Kasat Intelkam, Wakasat Intelkam, Kapolsek Medan Kota dan Wakasat Samapta Polrestabes Medan. “Dalam pelaksanaan eksekusi dilaksanakan dengan jumlah pengamanan personil TNI-Polri sebanyak 232 orang yang terdiri dari, Dit Samapta Polda Sumut, Brimobda, Polrestabes,  termasuk Polwan, Denpom Medan, Koramil Medan Kota dan Sat-Pol PP,” ujarnya. Begitu juga, pada pukul 09.00 WIB, pihak Pengadilan Negeri Medan tiba objek perkara yang dipimpin oleh Darwin SH MH (Juru Sita Pengadilan Negeri Medan) dan akan melakukan pembacaan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor:33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, pihak termohon berupaya menghalangi piihak eksekutor untuk menggagalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi dengan cara membentangkan spanduk dan seorang aktivis bernama Nicho Silalahi mencoba memprovokasi, agar pihak termohon menggagalkan kegiatan eksekusi pengosongan. Pembacaan putusan pengadilan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor:33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn oleh Pengadilan Negeri Medan dan dilanjutkan dengan pengosongan barang-barang yang ada di dalam bangunan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Medan bersama tahanan asimilasi (tamping). Kombes Valentino mengaku, ada pun jumlah warga dari keluarga yang mendukung untuk dibatalkannya eksekusi pengosongan dari pihak Pengadilan Negeri Medan adalah sebanyak 33 orang dan langsung di boyong ke Sat Reskrim Polrestabes Medan. “Untuk saat ini kegiatan pengosongan isi bangunan dan pemasangan penutupan seng pada bangunan sedang berlangsung dari pihak Pengadilan Negeri Medan situasi dalam keadaan aman dan Kondusif,” tandas Kombes Valentino.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru